Korban Asap Dapat Kompensasi
Satu KK Rp 900 Ribu
JAMBI – Ini kabar baik bagi warga Jambi yang menjadi korban asap. Pemerintah berencana memberikan kompensasi terhadap keluarga yang terkena dampak asap tersebut. Kompensasinya berupa uang Rp 900 ribu per KK.
Kini, Sosnakertrans Provinsi Jambi sedang mengumpulkan data per Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Yang berhak menerima dana itu adalah warga pemegang Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
M Dianto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi mengatakan, uang kompensasi itu bertujuan memberikan Jaminan Hidup Keluarga (Jaduk) bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap. “Sudah ado surat dari Kemensos meminta kita menyiapkan data warga yang terdampak kabut asap. Kami sudah kirim surat ke Kabupaten/Kota untuk menyiapkannya,” kata M Dianto yang dikonfirmasi, (14/10) kemarin.
Kata M Dianto, Dirjen yang menangani penyaluran dana kompensasi itu juga sudah mengontak Sosnakertrans Provinsi Jambi mempertanyakan apakah seluruh Kabupaten/Kota di Jambi terkena dampak kabut asap. “Sudah kita sampaikan, SK Gubernur sudah diterbitkan, semua Kabupaten terkena dampak kabut asap juga sudah kita sampaikan,” akunya.
Dua hari yang lalu, Sosnakertrans Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota untuk menyampaikan data warga yang terkena dampak kabut asap. Hanya saja dia tidak mengetahui sistem penyaluran dana tersebut nantinya karena belum ada Juklak dan Juknisnya.
“Dari surat itu, yang dapat bantuan hanya keluarga miskin atau yang menerima PSKS, bukan seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” jelasnya. Tak ada batas akhir kapan menyampaikan data ke Kemensos. “Mereka minta secepatnya. Kita terus koordinasi kepada Kabupaten,” akunya.
Untuk data orang miskin di Kabupaten sebenarnya sudah ada. Namun, Kabupaten masih mendata warga yang dirawat di RS, Puskesmas atau yang meninggal dunia. “Kita juga belum tahu apakah dapat tambahan kompensasi atau tidak orang yang sakit atau meninggal,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: