>

Pemkot Usulkan 2 PNS Dipecat

Pemkot Usulkan 2 PNS Dipecat

JAMBI – Karir dua PNS di Pemerintah Kota Jambi diujung tanduk. Dalam waktu dekat dua PNS itu akan menerima sanksi berat dari Pemkot Jambi. Mereka bakal dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. Tak hanya dua PNS itu saja yang mendapatkan sanksi. Puluhan PNS lainnya juga mendapatkan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

            Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, Subhi mengatakan, sanksi kedisiplinan itu sedang dalam proses di BKD untuk diusulkan ke Walikota Jambi. “Kebanyakan melanggar jam kerja. Dua orang itu mendapatkan sanksi berat,” ujarnya Subhi, kata dikonfirmasi, kemarin.

Hanya Subhi tidak menyebut nama PNS itu. Berapa jumlah PNS yang mendapatkan sanksi selain pemecatan juga tidak dipublis.  “Yang berwenang menyampaikannya adalah Walikota. Karena pemberhentian, pemindahan, penurunan pangkat, dan penundaaan kenaikan pangkat murni hak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Terkait tes urine yang sudah dilakukan dilingkungan Pemkot Jambi, BKD juga akan menindaklanjutinta. Yang memberikan tindakan juga Walikota Jambi. “Tidak ada dispensasi, begitu ketahuan langsung dicopot. Ada sekitar 7 orang yang terlibat,” akunya.

Rehabilitasi tetap akan dilakuakan. Rehabilitasi haknya BNN. BNN yang memberikan saran kepada Walikota  seperti apa tekhnisnya nantinya. Untuk tenaga honorer, Subhi mengatakan, sejauh ini sudah banyak tenaga yang diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai.

”Akhir-akhir ini banyak yang diberhentikan di BKD juga ada satu orang,” jelasnya. Ada 8000 PNS di Pemerintah Kota Jambi. Dia minta seluruh pegawai melayani bukan dilayani.

(hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: