>

Donal Buang Sabu ke Kanal

Donal Buang Sabu ke Kanal

Saat Hendak Diringkus Aparat

MUARASABAK - Donal bin Daeng Manesa (39), warga Kelurahan Nipah Panjang II, RT 1 RW 3, Kecamatan Nipah Panjang dan Ferdiansyah bin Rafik (27) warga jalan Uka RT 16 RW 4 Kelurahan Pal Merah Lama Kecamatan Jambi Selatan diringkus aparat kepolisian.

Pasalnya Kedua tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus tersangka Donal sempat membuang sabu ke kanal untuk menghilangkan barang bukti.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasubag Humas, AKP Rodin Manalu mengungkapkan, kronologis penangkapan terjadi Kamis (15/10) lalu, saat itu anggota operasional narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba.

\"Lalu kami lakukan penyelidikan hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Melati RT 10 Desa Kota Baru Kecamatan Geragai,\" jelas Manalu.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka atas nama Donal  sempat membuang barang bukti ke kanal, namun usaha tersangka sempat dilihat oleh anggota yang menyamar. \"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kelurahan Kasang Jaya Kota Jambi, namun petugas tidak menemukan barang bukti lain,\" urainya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket sedang sabu, unit handphone merek Samsung, 1 handphone merek BlackBerry tipe 9900 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Next BH 3554 YS.
\"Kepada tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,\" ujarnya.

Sementara, Donal salah seorang tersangka mengaku barang haram yang dibelinya dari seorang berinisial I. Dia membeli sabu tersebut seharga Rp 3 juta. \"Saya bertemu dengan I diantara Simpang Pucuk dan Kuburan Cina Kamis (15/10) lalu sekitar pukul 23.45 WIB,\" tukas tersangka

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: