Hari Ini, Murasman kembali Diperiksa
JAMBI – Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kerinci, Murasman, kembali dilanjutkan penyidik, hari ini (19/10). Pasalnya, pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan terhadpa Murasman Selasa (13/10) pekan lalu tak sampai tuntas dilakukan penyidik.
Murasman, diperiksa terkait dengan kasus korupsi pembangunan komplek perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. “ Sebenarnya kita tidak menjadwalkan hari ini, hanya saja pemeriksaan pertama penyidik terpaksa membatasi pemeriksaanya karena keadaan Murasman sedang sakit, shingga merekea sepakat untuk melanjutkan pemeriksaan Senin,” kata Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Imran Yusuf.
Penyidik Kejati telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini. Saat ini, penyidik tengah fokus untuk menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab pada kasus ini.
Diungkapkan Imran Yusuf, nama- nama calon tersangkanya telah dikantongi penyidik, tingga lagi menyesuaikan data atau alat bukti serta hasil keterangan beberapa pihak yang telah diperiksa untuk memperkuat penyidik menetapkan tersangka kasus ini.
“Kini kita tengah fokus untuk menetapkan pihak yang akan bertanggung jawab pada kasus ini,” sebutnya.
Selain itu, penyidik Kejati Jambi, kini telah melakukan koordinasi kepada pihak Badan Pengawas Keunangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi. pihaknya berharap segera ditujuk tim untuk memulai melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan dari pembangunan perkantoran Kerinci yang menelan anggaran sekitar Rp 57 miliar. “ Karena kita nilai kasus ini telah mulai mengkerucut, maka kita segera layangkan surat ke BPKP agar segera melakukan penghitungan kerugian negara,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan pernyataan Murasman kepada wartawan, bahwa lahan yang digunakan untuk melakukan pembangunan komplek perkantoran di Bukit Tengah tersebut telah masuk ke dalam aset pemerintah Kabupaten Kerinci ? Imran Yusuf menegaskan, penyidik telah memeriksa pihak aset. Namun data yang membuktikan kalau lahan tersebut telah dilepaskan masyarakat serta telah menjadi aset Kabupaten Kerinci hingga kini belum ada diterima penyidik. “Tidak ada satu pun data yang menyatakan kalau lahan itu adalah aset pemerintah,” tegasnya.
Dengan hal itu, penyidik akan memanggil pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang melakukan peninjauan lahan tersebut, untuk memberikan data serta keterangan tambahan. Seperti diketahui, awalnya komplek perkantoran ini direncanakan dibangunan di wilayah Pemetik Kerinci. Namun, rencana tersebut dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, dikarenakan hasil dari tinjauan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) lokasi tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga pembangunan tersebut dialihkan ke Bukit Tengah.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: