Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah
MUARA SABAK- Peran serta Pemkab Tanjabtim untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarkat di dalam berkoperasi, dan menggali potensi daerah untuk dikembangkan melalui Usaha Mikro Kecil sangat tinggi. Seperti dalam program peningkatan dan pengembangan koperasi sampai tahun 2015, jumlah koperasi 287 yang di dalamnya terdapat 128 koperasi aktif.
Sebanyak 128 koperasi aktif ini sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan disiapkan untuk didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK). “Untuk koperasi tidak aktif dilakukan indentifikasi, bagi koperasi yang hanya memiliki badan hokum, sejak mendapatkan badan hukum tidak memiliki kegiatan, akan dilakukan pembubaran koperasi. Sedangkan bagi koperasi yang memiliki badan hokum dan pernah menjalan kegiatan koperasi, akan dilakukan pembinaan dengan memberikan surat rencana pembubaran,” beber Kepala Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Enizwar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang UMKM, dan Perpres nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan UMKM, dan ditindaklanjuti Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro. Pemkab Tanjabtim akan menyiapkan Perbup tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Mikro.
“Pemberian izin usaha mikro bermanfaat bagi pelaku usaha mikro, di dalam mendapatkan bantuan permodalan. Jadi akan diberikan NIK uang sudah bekerjasama dengan bank, ada MoU antara kemendagri, kemenkop UKM dan dunia perbankan. Sehingga dengan NIK koperasi sudah bisa dapatkan bantuan permodalan,” jelasnya.
Sesuai dengan database di Kabupaten Tanjabtim, jumlah UMKM berjumlah 15.682. yang terdiri dari empat sektor, pertama sektor aneka usaha,kedua jasa, ketiga industri non pertanian dan keempat sektor industri pertanian. Dengan jumlah 15.682 UMKM, ini merupakan sumber potensi yang sangat besar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Kendala terbesar yang dihadapi UMKM ini selain permodalan, manajemen pengolahan usaha, ada juga kemampuan meningkatkan mutu kualitas produksi yang masih lemah sebagai kendala UMKM ini,” terangnya.
Jumlah simpanan volume usaha dan SHU koperasi, sambungnya, sampai dengan medio Oktober 2015, simpanan koperasi secara keseluruhan sebesar RP 3.637.690.416, dengan permodalan sebesar Rp 14.736.916.881, volume usaha Rp 19.725.449.848, sedangan SHU sebesar Rp 1.775.765.948.
“Kalau kita melihat dari jumlah koperasi dan anggota, potensi untuk ditingkatkan jumlah simpanan dan permodalan dan SHU, harusnya bisa lebih besar lagi. Jadi ini masih kecil untuk SHU dan masih bisa ditingkatkan hingga 5 kali lipat. Inilah salah satu kelemahan dari koperasi,” urainya.
Dia menambahkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), seharusnya kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi tersebut, adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dan kepentingan ekonomi anggota. Secara otomatis untuk KSP hanya dapat melakukan usaha dibidang simpan pinjam.
“Dari 5 KSP yang ada di Tanjabtim, yang selama ini KSP berdomisili di Tanjabtim tapi izin badan hukum dan izin usahanya didaerah lain, kami hanya memberikan 2 opsi kepada KSP, pertama KSP mengurus izin pembukaan cabang kepada yang memberikan badan hukum dan izin usahanya dan kedua KSP itu mendapatkan badan hukum dan usaha koperasinya di Tanjabtim. Apabila tidak dijalankan dua opsi ini maka KSP dinilai illegal,” tegasnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: