Iwan Ceper Dituntut 3, 3 Tahun

JAMBI - Sidang pembacaan tuntutan bagi 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Pada pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun 2007/2008, digelar Senin (19/10). Tiga terdakwa, yakni Iwan Yulianes alias Iwan Ceper anak Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, Ilham selaku PPTK, dan Suhaimi sebagai KPA, dituntut berbeda oleh JPU Kejari Tebo.
Iwan Yulianes dituntut sesuai dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara. Sementara Ilham dan Suhaimi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. \"Ketiga terdakwa dikenai denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara, \" kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Restu Andi C.
Dari tiga terdakwa, hanya Iwan Julianes yang diwajibkan membayar uang pengganti yakni sebesar Rp 497 juta. \"Dari fakta persidangan, uang proyek pembangunan jaringan listrik ini mengalir ke PT Kencana Jaya, dan selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa Iwan Julianes. Atas dasar itulah uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Iwan, \" jelasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Seperti diketahui, JPU mendakwa ketiga terdakwa, yakni Iwan Yulianes anak Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, Ilham selaku PPTK, dan Suhaimi sebagai KPA dengan pasal 2 ayat (1), sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pada pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun 2007/2008, yang terbagi dalam 8 paket pekerjaan. 5 paket dikerjakan oleh PT Kencana Jaya, sementara 3 paket diklaim milik Iwan ceper, sang anak mantan Bupati Tebo Majid Muaz.
Sesudah tahun kontrak habis, audit dari BPK RI melaporkan progres pekerjaan nol persen, sehingga PT Kencana Jaya direkomendasikan untuk masuk blacklist. Namun rekomendasi ini tidak diindahkan, dengan dibuktikan pada tahun 2008, PT ini kembali dimenangkan pada proyek yang sama dan hasilnya pekerjaan tidak selesai
Pada kasus ini, satu orang sudah divonis yakni atas nama Sutrisno alias Anok. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dan vonis ini lebih lama dari tuntutan JPU.
Selain itu dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Kerugiann negara sebesar Rp 400 juta, subsider 4 tahun penjara.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: