Penganiaya Polisi Segera ke Persidangan
Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU
JAMBI - YM, tersangka kasus pengeroyokan dua anggota Polda Jambi yang merupakan ibu dari AA, pengedar narkoba jaringan Pulau Pandan segera disidangkan. Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, tersangka YM sudah dilimpahkan bersama barang bukti ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya. \"Sudah tahap II beberapa hari yang lalu,\" ujar Kombes Pol Irawan David Syah, kemarin.
Sementara, kata Dia, suaminya RS belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam kondisi sakit. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, ada tiga orang yang diamankan di Mapolda Jambi, yakni YM, ED dan AD. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya YM yang memenuhi unsur untuk ditahan. Sementara, AD tidak terbukti, dan ED ikut terlibat namun masih dibawah umur.
Mereka ditahan karena mengeroyok dua anggota Polda Jambi, saat ingin menangkap pengedar narkoba berinisial AA. Pelaku pengeroyokan itu adalah keluarga AA. YM dan RS orangtua AA dan AD saudaranya. Anggota polisi yang menjadi korban penganiayaan ini adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Lokasinya di Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sementara itu, dua pelaku curat dan curas yang diamankan oleh Polsek Jambi Timur belum lama ini juga akan dilimpahkan. Kapolsek Jambi Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda M Rafisal mengatakan, dua orang pelaku curat dan curas atas nama Faruk (32) dan Erwin (19) itu berkasnya hampir rampung. \"Berkasnya sudah selesai. Mungkin dalam waktu dekat keduanya segera dilimpahkan ke Jaksa,\" kata Rafisal, Rabu (21/10)
. (pds/cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: