>

Kota Minim Pengawas Perusahaan

Kota Minim Pengawas Perusahaan

1.317 Perusahaan Diawasi 4 Orang

 JAMBI- Pengawas perusahaan di Kota Jambi sangat minim. Ini sangat berdampak terhadap hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh perusahaan karena tak terpantau. Pasalnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi hanya memiliki 4 orang pengawas tenaga kerja mereka harus mengawasi 1.317 perusahaan yang ada.

 Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif mengaku miris dengan kondisi tersebut, dengan minimnya jumlah tenaga pengawas dikhawatirkan banyak hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tenaga pengawas yang ada harus kerja ekstra.  ”Jika tidak, banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Bagaimana bisa mengawasi semua perusahaan,” tegasnya.

Dia meminta pengawas perusahaan mendahulukan perusahaan yang rawan terhadap pelanggaran atas hak pekerja untuk diawasi.”Satu tahun tak cukup waktu untuk mengawasi perusahaan kalau hanya 4 orang,” katanya.

Banyak hak pekerja yang harus dilindungi, seperti, upah, keselamatan kerja dan hak lainnya. ”Pemkot diminta menambah pengawas perusahaan,” pintanya.  

Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Kota Jambi, Kaspul, ketika dikonfirmasi tak membantah hal itu, dia mengaku pengawas perusahaan di Kota Jambi hanya 4 orang untuk mengawasi 1.300 perusahaan. Menurut dia, tak mudah untuk mendapatkan pengawas tenaga kerja.

”Untuk mendidik satu pengawas selama 6 bulan saja butuh biaya Rp 250 juta,” akunya. Besarnya biaya pelatihan itu, Pemkot hanya menungu adanya program pelatihan pengawas tenaga kerja dari Pemerintah Pusat. “Kalau ada kita kirim satu orang setiap tahun, biayanya besar sekali, masih banyak kebutuhan kita yang lain,” ujarnya.

Dengan minimnya tenaga pengawas itu, Kaspul mengaku masih banyak perusahaan yang belum terawasi. ”Rasionya, satu pengawas awasi 50 perusahaan,” jelasnya. Tenaga pengawas itu melakukan pengawasan THR, lembur, BPJS dan lainnya.

”Itu yang mereka awasi,” pungkasnya

(hfz)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: