Tiga Pencuri Biri-Biri Diringkus
MUARABULIAN - Aparat Kepolisian Sektor Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian hewan ternak jenis biri-biri. Mereka mencuri ternak milik Ramli, warga Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, pada Kamis (22/10) kemarin. Mereka diamankan di Desa Rambutan Masam, sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bahtiar, Andi, dan Hardiansyah, yang merupakan pemuda Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi.Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan di rumah masing-masing saat mereka tertidur lelap.
Berdasarkan keterangan Ramli yang merupakan pemilik ternak, beberapa pekan yang lalu, delapan ekor biri-biri miliknya juga pernah dicuri, namun ia belum bisa mengungkap siapa yang melakukan pencurian karena belum mempunyai barang bukti.
Tapi kali ini, lima ekor biri-biri yang hilang berhasil ia temukan berdasarkan laporan beberapa saksi yang melihat langsung pelaku membawa biri-biri. “Kali ini baru terbukti, setelah beberapa warga melihat langsung pelaku membawa biri-biri tersebut,”ungkapnya.
Kapolsek Tembesi, Ipda Rika Susanto, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari pemilik hewan ternak dan juga warga yang menjadi saksi yakni Ansori, Sukri dan Sailin, yang merupakan warga Desa Pulau. “Dapat laporan, kami langsung turun kelapangan. Akhirnya pelaku berhasil diringkus setelah warga menunjukkan rumah pelaku,”ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada Rabu (21/10) kemarin sekira pukul 18.00 WIB. Lima ekor biri-biri milik Ramli sedang mencari makan di pingir sungai Batanghari di Desa Pulau. Dikarenakan situasi lagi sepi, ketiga pelaku langsung membawa Lima ekor biri-biri tersebut kabur ke sebrang pinggir sungai Batanghari di Desa Rambutan Masam, dan diikat di semak-semak. “Maksud pelaku, ketika situasi sudah aman pada esoknya, baru biri-biri tersebut akan mereka jual. Namun kami bergerak cepat yang berdasarkan laporan warga, dan berhasil meringkus ketiga pelaku,” tegasnya.
Ditambahkan Rika, bahwa saat ini ketiga orang pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Tembesi. Sementara barang bukti yang berupak Lima ekor hewan ternak sementara dititipkan diruang kosong sebelah Mapolsek. ”Kami baru melakukan pemerisaan terhadap ketiga orang tersangka, dan juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,”pungkasnya
.(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: