BNNP Buru Pemasok Narkoba Arafiq

JAMBI – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap Arafiq (37), wartawan gadungan Lintas Jambi. Dia kedapatan memiliki pil ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah pelaku bandar atau pengedar. Selain itu, pihaknya juga mencari pemasok sabu-sabu ke pelaku. “Kita akan selidiki siapa yang pasok sabu ke pelaku,” ujar Marlian.
Sementara itu, pelaku dihadapan penyidik, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial (S) yang tinggal di Muara Sabak, Tanjab Timur. Sedangkan pil ekstasi yang dimilikinya berasal dari kakaknya sendiri bernama Rita, yang saat ini telah di tahan Polda jambi. “Dari kawan bang, dio orang Sabak,” ujar Arafiq.
Terkait Air Guns yang ditemukan petugas BNN di rumahnya, Arafiq tidak mengakui senjata tersebut miliknya. Senjata tersebut, diakui pelaku milik temannya berinisial F dan digadaikan kepada dirinya senilai Rp 500 ribu. “Punya kawan bang, dio gadai ke saya 5 bulan yang lalu lah bang,” sebut pelaku.
Sementara, terkait kartu ID Card wartawan yang dimilikinya, pelaku mengaku mendapat tawaran dari temanya yang berinisial A. Untuk mendapat kartu tersebut, dirinya harus membayar uang Rp 50 ribu.
Selain itu, tiap bulan pun pelaku mengaku membayar Rp 50 ribu kepada A . “Saya di tawari bang, dak pernah nyari ataupun nulis berita, cuma buat pegangan gitu be bang” tambah pelaku.
Diberitakan sebelumnya, dari tangan Arafiq diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 16 gram, Ekstasi atau inek sebanyak 91 butir, 1 buah senjata api jenis Air Gun, 3 buah STNK motor berbagai merk, puluhan pirek siap pakai yang disimpan dalam popok bayi, 1 buah ID Card wartawan online, 1 buah dompet kulit warna coklat, sejumlah alat hisap sabu (Bong) siap pakai, Botol minuman bayi, 1 buah kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp 11, 785, 000.
Atas perbuatannya, Arafiq dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan acaman kurungan 5 hingga 20 tahun.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: