Wisbar Tidak Tersangka, Hakim Heran
JAMBI- Nama Wisbar, salah satu rekanan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah tahun 2013 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Jambi selalu disebut-sebut dalam sidang perkara dengan terdakwa Rifai dan Saleh ini. Pada sidang kemarin (28/10), kembali dihadirkan beberapa Kepala dan Bendahara Sekolah di Kota Jambi sebagai saksi. Lagi-lagi nama Wisbar jadi pembicaraan.
Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, mempertanyakan mengapa Wisbar tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan merasa heran. Sebab, nama Wisbar sering disebutkan saksi karena punya peran penting dan mengatur pengadaan ATK untuk sekolah di lingkup Diknas Kota Jambi tahun 2013.
\"Pak jaksa, apakah Wisbar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Paluko Hatagalung. Sebab menurutnya, peran Wisbar cukup jelas dalam kasus ini. \"Wisbar ini cukup terkenal disini, dia disebut-sebut mengatur pengadaan ATK ini,\" kata Paluko.
\"Apakah perlu majelis mengeluarkan penetapan. Karena fakta persidang jelas. Selain mengatur, dia juga disebut melakukan pemotongan dalam pengadaan ATK ini,\" tegas Paluko.
Mendengar pertanyaan ini, JPU Akbar menjawab hanya dua terdakwa. \"Kami belum bisa komentar karena SPO kejaksaan harus menunggu persidangan selesai dan itu wewenangan penyidik,\" katanya.
Kemudian, Paluko mengatakan akan mempertimbangkan status Wisbar dalam putusan dua terdakwa Rifai dan Saleh. \"Kita akan pertimbangkan dalam putusan nanti, karena ini menjadi sorotan publik,\" tegasnya.
Selain nama Wisbar, juga ada nama Yamin, mantan bendahara Dinas Pendidikan Kota Jambi. Hanya saja, Yamin yang pada persidangan sebelumnya diminta hadir oleh penasehat hukum untuk diklarifikasi, tidak diharuskan masuk ke ruang sidang meski ia sudah hadir di gedung Pengadilan Negeri.
Nama Yamin juga disebut-sebut mengarahkan bendahara sekolah untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengadaan ATK sekolah. Ini juga diungkapkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor, kemarin. Pada persidangan ini, JPU menghadirkan 17 orang saksi. Masing-masing Kepala dan bendahara sekolah SMP 19, SMP 23, SMP 24, SMP 1, SMP 17, SMP 25, SMP 20, dan SMP 22.
Seperti saksi sebelumnya, 17 saksi ini memberikan keterangan yang sama bahwa dalam pengadaan ATK mereka semuanya menerima uang bukan barang. Uang tersebut sebagian ada yang mengaku menerima dari Wisbar, dan ada pula yang menerima dari bendahara dinas, Yamin.
Mereka bahkan tidak pernah berhubungan dengan kedua terdakwa Rifai sebagai Kepala Dinas, atau Saleh selaku PPK dalam pengadaan ATK ini. Hampir semua saksi yang dihadirkan memberikan keterangannya sama. Mereka mengambil barang dulu dengan cara berhutang. \"Kami terima uang dari pak Yamin, kedua dari Maju Raya. Uangnya langsung untuk bayar bon,\" ungkap salah satu saksi.
Namun uang yang diterima tak dalam kondisi utuh seharusnya diterima, melainkan dipotong 25 persen. Wisbar ketika diklarifikasi, mengaku melakukan pemotongan.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: