>

Ernawati Dituntut 1, 5 Tahun

Ernawati Dituntut 1, 5 Tahun

JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Rabu (28/10) menjalani sidang tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahmuddin dkk, terdakwa Ernawati dituntut 1, 5 tahun penjara.

\"Terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yakni pasal 2, namun terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata JPU membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama dengan berkas terpisah, red), diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 106 Milyar.

Namun hal tersebut mendapat protes dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha. Dia meminta agar tidak mencampurkan terdakwa Ernawati dengan tersangka Idham Khalid, meskipun keduanya terbelit kasus yang sama.

\"Keduanya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara, dari terdakwa Ernawati sebesar  Rp 850 juta. Sementara Idham mengembalikan sekitar Rp 250 juta,\" jawab JPU.

Poin yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, belum pernah di hukum, terdakwa mengembalikan kerugian negara dan terdakwa mempunyai tanggungan 5 orang anak serta baru melahirkan 2 bulan yang lalu.

Setelah pembacaan vonis ini, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan Pledoi (nota pembelaan, red) secara tertulis, untuk agenda sidang pekan depan. Sebelumnya, Ernawati didakwa dengan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider. (wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: