>

Tersangka Perampokan PT PA Disidangkan

Tersangka Perampokan PT PA Disidangkan

Didakwa Pasal Pencurian dengan Kekerasan

 JAMBI - Enam tersangka kasus perampokan uang senilai Rp 1, 5 M milik PT Palma Abadi (PA) mulai menjalani persidangan. Keenamnya diperiksa dalam tiga berkas berbeda. Diantaranya, Suhandoyo alias Abah Yoyo selaku eksekutor penembakan yang menewaskan Helfiyanto, supir mobil milil PT PA yang membawa uang Rp 1, 5 M tersebut dalam satu berkas pemeriksaan.

Sementara tersangka Jumadi, Ahmad Effendi alias Fendi dan Yuyun wijaya alias Yuyun dalam satu berkas pemeriksaan yang sama. Lalu, dua tersangka lainnya, Irfan Adi Syahputra serta Johan, yang diduga otak pelaku perampokan dalam satu berkas.

Perkara keenamnya ditangani oleh Mansur, sebagai ketua majelis dan Paluko Hutagalung serta Lucas Sahabat Duha sebagai hakim anggota. Kepada tersangka Suhandoyo, didakwa Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara tersangka Jumadi, Effendi dan Yuyun didakwa Pasal 365 jonto pasal 480 KUHP serta pasal 221 jonto pasal 55 KUHP. Lalu untuk tersangka Irfan dan Johan didakwa Pasal 365 ayat 4 KUHP. Kepada mereka akan dikenakan hukuman diatas 9 tahun penjara.

Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam pembacaan dakwaan para tersangka menyampaikan, senjata api yang dipakai Suhandoyo untuk menghabisi korban Helfiyanto adalah senjata rakitan untuk berburu babi.

Senjata itu dibeli dari seseorang bernama Imam dengan harga Rp 3 juta. \"Tapi imam tidak tahu jika senjata itu akan digunakan untuk merampok,\" kata Diah membacakan dakwaan.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, tersangka Johan mengaku keberatan soal isi dakwaan yang mengatakan, bahwa dirinya mempertanyakan kepada tersangka Irfan, siapa yang bisa melakukan perampokan.

\"Saya tidak pernah bertanya siapa yang melakukan, saya dibujuk terus sama Irfan, dan menanyakan terus kapan mengambil uang,\" katanya kepada majelis.

Disamping itu, Johan membantah menghubungi Irfan,dan  memberikan uang untuk membeli senjata. Sementara tersangka Irfan, keberatan dikatakan dalam dakwaan bahwa dirinya memberikan kode kepada tersangka Suhandoyo untuj menembak korban. \"Saya tidak pernah kasih kode,\" sebutnya. Persidangan akan dilanjutkan lagi Selasa (3/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: