>

35.997 Kosmetik Ilegal Beredar

35.997 Kosmetik Ilegal Beredar

 SURABAYA - Masih banyak kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Buktinya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan 35.997 produk kosmetik yang tidak terdaftar, tapi dijual bebas.

   Temuan sebanyak itu merupakan akumulasi hasil razia selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Oktober. Operasi khusus itu dilakukan BBPOM bersama petugas dari Direktorat Reskoba Polda Jawa Timur dan Pusat Penyidikan Badan POM. Kosmetik ilegal itu terdiri atas krim pemutih, bedak, pensil alis, pelembap, lipstik, dan maskara. Kepala BBPOM di Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menjelaskan, jika dirupiahkan, harga total kosmetik ilegal itu mencapai Rp 321.600.000.

   Meski demikian, jumlah kosmetik ilegal yang beredar di Jawa Timur diperkirakan jauh lebih banyak daripada hasil tangkapan petugas. Sebab, 35.997 kosmetik itu hanya berasal dari razia di dua tempat di Banyuwangi.

   Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya Siti Amanah menambahkan, pihaknya akan menelusuri pemasok dan distributor produk-produk ilegal tersebut. \'Dua orang yang diketahui sebagai pemilik juga akan diproses sesuai dengan aturan perundangan,\" beber perempuan yang memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut.

   Dia menjelaskan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut hasil investigasi sebelumnya. Informasi dari masyarakat juga ditelusuri. \"Sebelum penggerebekan, indikasi-indikasi lapangan kami dalami dulu,\" ungkapnya.

   Bagus mengamini hal tersebut. Untuk itu, kata dia, pengawasan oleh masyarakat merupakan cara yang paling efektif untuk pengendalian obat maupun makanan ilegal. \"Masyarakat jangan malah menjadi promotor,\" ucapnya saat ditemui Jawa Pos kemarin (30/10).

   Menurut Bagus, BBPOM hanya melakukan pengawasan pre-market atau setelah dipasarkan. Untuk mengetahui kualitas kosmetik, BBPOM melihat komposisi yang tertera pada label produk. Selanjutnya, dilakukan uji laboratorium untuk mengecek kebenarannya.

 

   Selain itu, BBPOM mengandalkan sistem notifikasi. \"Sistem tersebut merupakan keterangan dia memproduksi apa dan diedarkan di mana. Nanti BBPOM memiliki kode tertentu untuk menyelidikinya,\" ungkapnya. Selain itu, kosmetik tersebut harus dilengkapi izin produksi.

   Cara tersebut juga berlaku bagi kosmetik yang dijual secara online. \"Namun, untuk beberapa produk yang tidak memiliki notifikasi maupun izin produksi, acap kali alamat pabriknya bodong,\" ungkapnya. Dia menyarankan masyarakat untuk tidak gampang percaya pada kosmetik tertentu. Jika ada keraguan, masyarakat diperkenankan ke BBPOM untuk menanyakan soal kelayakan kosmetik tersebut.

(lyn/c6/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: