>

DPR Sahkan APBN

DPR Sahkan APBN

JAKARTA - Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, rapat paripurna DPR tadi malam mengesahkan APBN 2016. Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang semula menolak, menyetujui APBN pertama produk pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) itu disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan parlemen menemukan jalan tengah setelah klausul penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 40 triliun kepada 24 perusahaan negara (BUMN) disepakati untuk dibahas ulang di komisi terkait.

 Hal lain yang menjadi poin penting adalah diperhitungkannya tax amnesty atau pengampunan pajak dalam target pendapatan negara. Untuk mendulang penerimaan pajak yang diproyeksikan Rp 1.506,57 triliun tahun depan, pemerintah merasa perlu menerapkan pengampunan pajak. Tax amnesty itu bertahun-tahun menjadi isu sensitif yang belum pernah ditempuh pemerintah.

‘’Target tahun depan itu sudah memasukkan skema tax amnesty. Tahun depan tax amnesty harus jalan,’’ kata Dirjen Pajak Kemenkeu Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

 Sigit menguraikan, potensi penerimaan dari pengampunan pajak tersebut mencapai Rp 60 triliun. Dia memprediksi aset warga negara Indonesia di luar negeri yang akan masuk mencapai setidaknya Rp 2.000 triliun.

 Sigit melanjutkan, repatriasi dana asing tersebut paling besar berasal dari Singapura. Menurut dia, banyak wajib pajak (WP) yang menyimpan asetnya di negara dengan peringkat kemudahan berusaha tertinggi di dunia itu.

 Sigit memperhitungkan, dari target pajak Rp 1.350 triliun, penerimaan alamiah yang didorong pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar Rp 1.280 triliun. Untuk menutupi kekurangan Rp 70 triliun, pemerintah mengandalkan extra effort yang berasal dari pengampunan pajak sebesar Rp 60 triliun. ‘’Sisanya kita cover dari (pajak) revaluasi aset sebesar Rp 10 triliun,’’ucapnya.

 Menurut rencana, pengampunan pajak akan diberlakukan selama setahun, yakni mulai Desember 2015 hingga Desember 2016?. Tarif tax amnesty tersebut disesuaikan dengan tarif pajak revaluasi aset, yakni 3 persen untuk bulan pertama, kemudian 4 persen pada semester pertama tahun depan dan 6 persen untuk semester kedua. ‘’Tarifnya diperlukan bertahap. Jadi, siapa yang paling cepat akan dapatkan tarif paling murah,’’imbuhnya.

 Dalam rapat pembahasan RAPBN 2016 di Badan Anggaran (Banggar) DPR Kamis malam (29/10), Menkeu Bambang Brodjonegoro sempat mengungkapkan pentingnya penerapan tax amnesty untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Seperti diketahui, sejumlah fraksi di Banggar DPR menyatakan keberatan dengan target penerimaan pajak yang dinilai terlalu tinggi. Adapun penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak mencapai target.

 Bambang mengatakan, kebijakan tax amnesty dibutuhkan untuk menarik dana milik orang Indonesia yang berada di luar negeri. Kebijakan tersebut, tambah dia, juga dibutuhkan sebagai persiapan era keterbukaan informasi yang mulai diberlakukan 2017. Pada saat itu data semua wajib pajak akan terbuka dan otoritas mana pun, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, bisa mendeteksi dana tersebut beserta pemiliknya. Bila tidak ditarik sebelum 2017, dana itu berpotensi menjadi bagian penerimaan pajak negara lain.

  Suntikan Modal BUMN

 Keputusan penting lain dalam rapat paripurna tadi malam adalah mengembalikan pembahasan PMN BUMN kepada komisi terkait. Artinya, meski RAPBN 2016 disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, PMN belum bisa dicairkan. Pencairan suntikan modal kepada BUMN akan dibahas dalam APBN perubahan (APBNP) nanti.

 Terkait penolakan pemberian PMN tersebut, Wakil Ketua Komisi VI (membidangi BUMN) DPR Farid Al Fauzi menyesalkan. Sebab, pada rapat sebelumnya di komisi VI, seluruh fraksi sudah sepakat dengan anggaran itu. ‘’Saya menyayangkan anggaran PMN ini pada sidang paripurna masih ada yang menolak,’’ katanya dalam rapat paripurna kemarin. Farid menyatakan, pihaknya juga telah memberikan waktu bagi setiap anggota komisi VI untuk membahas anggaran PMN bersama fraksi masing-masing untuk dikonsultasikan.

 Rapat paripurna dengan agenda pembahasan RAPBN 2016 kemarin dimulai pukul 10.00 dan diskors hingga pukul 17.00 untuk lobi fraksi karena Fraksi Partai Gerindra masih ngotot menolak RAPBN 2016. Rapat dibuka lagi pukul 20.30.  Setelah sidang kembali dibuka, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap RAPBN 2016.

 Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang mengatakan, ketentuan tentang PMN BUMN tidak akan menjadi masalah dalam pengesahan RAPBN 2016 menjadi undang-undang.  Menanggapi hasil sidang paripurna tersebut, Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan menerima segala masukan yang disampaikan anggota dewan terkait APBN 2016. Termasuk anggaran PMN yang disepakati untuk ditahan dulu sebelum pembahasan APBNP 2016. ‘’Pokoknya, semua undang-undangnya posturnya tidak berubah. Yang ditahan atau ditunda adalah pelaksanaan PMN, dibahas dulu oleh komisi terkait dan pemerintah,’’katanya seusai sidang paripurna tadi malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: