>

Berkas Milot Diteliti Jaksa

Berkas Milot Diteliti Jaksa

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melimpahkan berkas Jamilah alias Milot (32), tersangka kasus narkoba yang ditangani Subdit III Ditresnarkoba, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.  Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik, mengatakan, berkas dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa terkait kelengkapan berkasnya.

“Iya sudah pelimpahkan tahap satu beberapa hari yang lalu,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik, kepada wartawan, kemarin (30/10).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya langsung berkoordinasi untuk proses pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Namun jika belum, maka berkas akan dilengkapi penyidik sesuai dengan petunjuk JPU.

Sementara, tiga  tersangka dalam kasus ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Jambi. Mereka adalah Jamilah alias Milot (32) bersama suaminya Sahrial alias Iyal (25), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar. Kemudian, Yondri (46), warga Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar.  “Tersangka juga sudah dititipkan ke Lapas Jambi,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, dari tangan Milot dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,290 gram, dompet, dan handphone. Dari Yondri diamankan barang bukti berupa tujuh paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,958 gram, uang Rp 2,9 juta, dua unit handphone, satu unit BlackBerry, satu buah pirek kaca, dan satu buah timbangan digital.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: