Pemkot Ubah Perda No 10
Khawatir Kelangkaan Gas 3 kg
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengendalian dan Pengwaasan Distribusi Liquified Petroleum Gas 3 kilogram. Perubahan ini dilakukan agar gas elpiji 3 kilogram mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jambi. Khususnya masyarakat kurang mampu.
Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Jambi, Jaharuddin mengatakan, Pemkot masih menunggu keputusan dari Dirjen Migas terkait perubahan Perda No 10 Tahun 2013 itu. ”Bukan merubah. Tapi menyempurnakan Perda itu agar pengawasan lebih ketat lagi. Saat ini Perda itu masih banyak masyarakat yang ekonominya tinggi memanfaatkan tabung gas 3 kg itu,” jelasnya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan Perda itu akan disesuaikan kembali. ”Belum tahu, kita saat ini masih menunggu keputusan dari Dirjen Migas,” akunya.
Diakuinya, kebutuhan masyarakat menggunakan gas elpiji 3 kilogram kian meningkat. Hal ini disebabkan perkembangan penduduk yang terus meningkat dan munculnya beberapa UMKM di Kota Jambi.
”Makanya di dalam Perda saat ini memperkuat pengawasan kita. Selain itu seluruh rumah tangga saat ini masih bebas menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, padahal tabung gas elpiji 3 kg merupakan gas elpiji untuk warga kurang mampu,” Imbuhnya.
Sementara itu, untuk tahun ini, rata-rata kebutuhan masyarakat menggunakan tabung gas mencapai 400 ribu tabung setiap bulannya dengan kuota awal sebanyak 107.371. Melihat kebutuhan tabung gas kian meningkat, pihaknya menambah 2.000 tabung kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan, saat ini total pangkalan gas elpiji sebanyak 391 pangkalan dengan jumlah 9 agen yang berada di Kota Jambi. Namun pihaknya mengakui masih ada perizinan dari sejumlah pangkalan yang belum selesai diterbitkan karena beberapa kendala.
“Tapi dengan jumlah segitu sudah cukup. Hanya tabungnya saja perlu kita tambah lagi dan penyalurannya kita perketat lagi,” Pungkasnya.
(hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: