Kejari Layangkan Panggilan Ketiga
Rencana Eksekusi Sunhot
JAMBI - Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, Kompol Sunhot P Silalahi, Sik harus menelan pil pahit. Dalam upaya kasasi yang diajukan JPU ke Mahkamah Agung (MA) dia diputus selama 6 tahun penjara.
Paska putusan kasasi itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi bakal melakukan eksekusi. Bahkan, penyidik yang akan mengeksekusi sudah melayangkan surat panggilan yang kedua. \"Sesuai waktunya maka kita akan menindaklanjuti untuk memanggil yang ketiga,\" kata Karya Graham Hutagaol, Kasi Intel Kejari Jambi.
Namun, katanya lagi, sebelum melayangkan penggilan yang ketiga, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Jambi. \"Senin (hari ini, red) atau selasa akan koordinasi dengan kejati bagaimana petunjuknya akan dilaksanakan. Yang jelas akan dieksekusi dan tak akan ditunda walau ada PK,\" tegasnya.
Bahkan dia menegaskan, jika setelah dipanggil ketiga kalinya, Sunhot tak memenuhi panggilan untuk dieksekusi, maka dia akan dijemput paksa untuk dieksekusi. \"Kalau ketiga tak juga maka dijemput paksa. Makanya kita perlu petunjuk Kejati. Kita kan sesama penegak hukum, dia (Sunhot, red) ada di Polda jadi bagaimana baiknya,\" ujarnya.
Dia berharap pihak Polda Jambi bisa menyerahkan sunhot untuk dieksekusi. \"Kita harap kepolisian sukarela menyerahkan. Apalagi dia kan jelas ada dimana dan berdinas. Makanya surat panggilan ditembuskan ke atasannya agar atasannya menyarankan juga ke dia agar dieksekusi,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, Sunhot diputus 6 tahun penjara. Kepada dirinya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 M, dengan catatan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. Dia dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun tahun 2009. MA mengadili dan menerima permohonan kasasi oleh JPU terhadap Sunhot.
Sunhot sendiri terjerat kasua dugaan penyalahgunaan narkotika ini pada 2012 lalu. Saat itu, Sunhot masih menjabat Kasat Narkoba di Polresta Jambi. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu di laci meja kerjanya.Ditemukan juga alat timbang elektrik kala itu. Akhirnya, Sunhot ditahan karena kasus itu.
Namun pada November 2012, masa tahanannya habis dan ia langsung bergabung kembali ke kesatuannya dan bertugas di jajaran Polda Jambi. Lalu, pada Desember 2013, dia diangkat menjadi kasat reskrim Polresta Jambi. Namun proses kasasi di MA atas kasus yang menyeret dirinya terus bergulir. Hingga akhirnya MA memutuskan 16 Juni lalu pidana 6 tahun penjara kepada Sunhot.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: