>

Resedivis Curat Dihadiahi Timah Panas

Resedivis Curat Dihadiahi Timah Panas

JAMBI - Fahri (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi. Sebelum meringkus pelaku, aparat kepolisian sempat kejar - kejaran dengan pelaku hingga akhirnya pelaku dihadiahi timah panas dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Ini merupakan kali kelima pelaku diringkus oleh Polsek Pasar Jambi. \"Dia (pelaku, red) sudah lima kali masuk penjara. Adapun aksi kejahatannya meliputi pasal 363, 365 dan 362 KUHP,\" ujar Ridwan, Selasa (3/11).

Dijelaskannya, pelaku diperkirakan sudah beraksi puluhan kali di kawasan Pasar Jambi. Pelaku juga dikenal sebagai preman dan sering melakukan pemerasan serta penodongan. \"Pelaku ini kebanyakan mengambil handphone, mulai dari korban yang lalai sampai membongkar konter handphone,\" pungkasnya.

Sementara itu Fahri menjelaskan, pertama kali dia ditangkap karena mengutil pakaian dan di penjara selama 10 bulan. Kedua pelaku dipenjara selama 7 bulan karena kasus yang sama. Lalu, yang ketiga dan keempat pelaku melakukan aksi penodongan dan dipenjara selama 1, 2 tahun. \"Terakhir ini ditangkap karena maling handphone,\" aku pelaku saat ditemui di Mapolsek Pasar Jambi.

\"Duitnya sebagian buat makan, sebagian lagi buat main judi,\" pungkasnya.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolsek Pasar Jambi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: