Enam Tersangka Judi Dibekuk
Salah Satunya Kedapatan Bawa Sabu
MUARASABAK - Polres Tanjabtim berhasil membekuk enam pelaku judi, Senin (2/11) lalu. Bahkan, salah satu tersangka kedapatan membawa narkoba jenis Sabu. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, AKP Efi Rachmat mengungkapkan, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
\"Lokasi penangkapan RAM EWF Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai,\" katanya.
Enam tersangka yang diamankan adalah Muhammad Wahono (30), warga RT 10 Dusun Sukorejo Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, Coktang (52) warga RT 01 Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur, Untung Simamora (44) warga RT 14 Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur. Selain itu, Agus Riyanto (25) warga RT 02 Desa Sungai Dusun Kecamatan Rantau Rasau, Sugihardi (35) warga RT 02 Kelurahan Rantau Indah Kecamatan Dendang dan Sutoyo (35) warga RT 07 Desa Sidomukti Kecamatan Dendang. \"Kami amankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 435 ribu, kartu remi 108 lembar, kartu domino 136 lembar,\" jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan, pihaknya juga mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam milik Sugihardi salah satu tersangka judi. Di dalam tas ditemukan 14 paket yang diduga Narkoba jenis sabu.
\"Paket sabu ini siap edar yang dibungkus rapi di dalam sachet permen kiss,\" urainya.
Terpisah Kapolsek Geragai, AKP Akil menambahkan, sabu-sabu milik salah seorang tersangka yang diamankan, dibungkus dengan cara membuka sachet bungkus permen. \"Permen yang di dalamnya dipecah 2, setengahnya dibuang lalu setengahnya tetap dimasukan dan digabung dengan paket sabu berukuran kecil,\" beber Kapolsek.
Setelah itu, ujung sachet permen kembali dilem, sehingga secara kasat mata tidak terlihat sachet permen berisi paket sabu. \"Dari penyidikan sementara kepada tersangka pemilik sabu, yang bersangkutan mengakui sabu adalah miliknya, berdasarkan tes urin juga tersangka positif Narkoba,” katanya.
Ke enam tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang Kasus Perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Sementara satu tersangka yang kedapatan membawa sabu juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: