>

PN Bisa Eksekusi Pengangkatan Pegawai Kontrak

PN Bisa Eksekusi Pengangkatan Pegawai Kontrak

                MK menilai, penetapan oleh pengawas itu merupakan tindakan hukum tata usaha negara (TUN) yang menimbulkan akibat hukum TUN bagi pekerja dan perusahaan. ‘‘Karena itu, sifatnya menjadi konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,’‘ tambahnya.

(byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: