>

Buhari Dituntut 8 Tahun

Buhari Dituntut 8 Tahun

JAMBI - Buhari, mantan Kepala Unit Bank BRI Talang Banjar, Kota Jambi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 4 Miliar (M), subsidair 1 tahun penjara atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya. Dia didakwa pasal 4  Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jonto pasal 64 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuhdi, saat membacakan tuntutan terdakwa Bukhari menyampaikan, jika JPU berkeyakinan jika terdakwa secara sah sesuai ketentuan hukum, menyembunyikan atau menyamarkan sumber hak-hak atas harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.

Diterangkannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dab pernah dihukum. \"Yang meringankan tidak ada,\" tegas JPU.

Oleh karenanya, sambung Zuhdi membacakan tuntutan terdakwa, JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan pasal TPPU. \"Meminta hakim Menjatuhkan hukuman 8 tahun dan denda Rp 4 m subsidair 1 tahun,\" katanya.

Beberapa barang bukti pencucian uang oleh terdakwa diantaranya, satu unit mobil Colt Diesel, satu unit Honda CRV, satu unit Hyundai Atoz dan satu unit Suzuki Vitara. Modusnya, terdakwa mencairkan uang di bank untuk dana KUR lalu diserahkan kepada nasabah fiktif lalu dibeli mobil lalu diserahkan lagi kepada terdakwa untuk dipakai.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Bukhari sudah divonis dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 4, 5 M dengan pidana 5 tahun 4 bulan oleh pengadilan tipikor. Namun dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi menambah hukuman bagi Bukhari menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Buhari dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi terbukti proposal dana KUR itu sebagian besar fiktif.

Proposal yang diajuan untuk mendapatkan dana KUR itu, direkayasa terdakwa melalui 89 nasabah fiktif sehingga negara dirugikan Rp 4,5 miliar.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: