Dua Jambret Dihajar Masa

JAMBI - Dua pelaku jambret, Candra Hidayat (36) dan Deri Julizar (23) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan. Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah terjatuh dari sepeda motornya, Rabu (4/11) malam.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Alvero mengatakan, sekitar pukul 22. 00 WIB kedua pelaku beraksi di Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Beringin, Kecamatan Jambi Selatan tepatnya di depan mini market Duta Mega. Korbannya Fitriyani warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada saat itu sedang berboncengan dengan saksi Liana Dewi (14).
Kala itu, jelas Kapolsek, pelaku memepet motor korban dan berhasil mengambil dompet yang diletakkan di dasbor depan sepeda motornya. “Begitu dapat pelaku langsung tancap gas. Korban lalu berteriak jambret berulang kali sambil mengejar pelaku,” ujar Farouk, Kamis (5/11).
Dijelaskan Farouk, tidak jauh dari tempat kejadian, korban berhasil mengejar pelaku. Saat itu, saksi Liana Dewi yang dibonceng korban berhasil menarik dompet dari tangan pelaku Chandra yang saat itu dalam posisi diboncengi.
“Antara saksi (Liana Dewi, red) dan pelaku (Chandra, red) sempat terjadi tarik menarik dompet tersebut, dan akhirnya baik korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Farouk.
Lebih lanjut dikatakan Farouk, saat korban terjatuh keduanya langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang megetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. “Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas kita langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tesangka ke Polsek Jambi Selatan untuk dilakukan pengembangan,” terang Farouk.
“Untuk pelaku Chandra ini memang sudah residivis atas kasus yang sama dan sudah dua kali masuk Polsek Jambi Selatan. Sementara pelaku Deri sebelumnya juga pernah masuk, tapi atas kasus Curanmor,” pungkasnya.
Sementara itu Deri, salah seorang pelaku menerangkan bahwa dia tidak mengetahui apa–apa tentang aksi yang mereka lakukan. Menurutnya, rekannya Chandra yang saat itu diboncenginya sedang mabuk berat.
Menurutnya, saat itu tiba – tiba saja Candra mengambil dompet korban ketika dia ingin mendahului motor korban. “Malam tuh dio minta antarin ke rumah bininyo, dio mabuk jadi aku disuruh bawak motor. Aku dak tau kalau dio ngambil dompet orang tuh,” jelas pelaku saat ditemui di Mapolsek Jambi Selatan.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jambi Selatan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: