Sempat Menetap di Lima Kota
Gembong Narkoba Pulau Pandan Diciduk
Tertangkap Berkat Informasi Istri
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus gembong narkoba paling dicari. Ia adalah Didin alias Diding, warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura. Bos besar narkoba di Provinsi Jambi ini diciduk di Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11) malam, tanpa perlawanan. Dalam penangkapannya, Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap, Diding tengah berkumpul bersama keluarganya. Kemarin (6/11) sekitar pukul 16.20 WIB, dengan tangan diborgol, Diding yang mengenakan kaos oblong merah tampak turun dari pintu belakang Pesawat Lion R jenis Boeing 737 PK – LHS di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan penjagaan ketat anggota polisi. Dia terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta bersama istrinya berinisial D. Kemudian langsung digiring ke Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, Diding merupakan salah satu bandar besar yang berada di Pulau Pandan. Narkoba didapatnya dari luar daerah Jambi, salah satunya dari Batam. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka narkoba lainnya.
“Dari beberapa berkas tersangka lain yang diperiksa, para tersangka mengarah mendapatkan barang dari Didin alias Diding. Dalam penangkapan Diding, tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin.
Dia menyebutkan, Diding melarikan diri dari Jambi setelah penyisiran Pulau Pandan pada akhir Juli 2014. Dimana, 4 Agustus 2015, pihaknya langsung menetapkan Diding ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga dicekal untuk lari ke luar negeri.
Polisi terus melakukan pengejaran. Bahkan Diding terpantau berada di beberapa daerah. Diantaranya, Palembang, Lampung, Bandung, Jakarta, dan Bogor. Untuk waktu dalam menempati suatu kota, kata Kapolda, itu relatif dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, tersangka merupakan bandar dari beberapa kasus narkoba yang diedarkan di Jambi dan sekitarnya. Penangkapannya sendiri merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya, termasuk istrinya sendiri.
“Istrinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Didalam pencarian ini, istrinya membantu petugas. Informasi dari masyarakat juga membantu,” kata Jenderal Polisi bintang satu ini.
Lebih lanjut mantan Inspektur Lemhanas ini menerangkan, dengan tertangkapnya Diding ini, dirinya belum bisa memastikan atau menjamin, Pulau Pandan dan Jambi umumnya terbebas dari peredaran narkoba. Masih ada bandar yang dalam proses pengejaran. Diantaranya, Iwan Buah dan Dodi.
“Saudara Diding merupakan bandar yang cukup besar. Untuk bandar lainnya masih DPO,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 172, 114, 132 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Ancaman hukumannya seumur hidup,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: