>

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 506 M

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 506 M

JAMBI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan pembayaran macet pajak kendaraan sebesar Rp 506,21 M. Total itu belum diterima oleh Dispenda Provinsi Jambi. Hal itu diketahui setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2014-2015, (6/11) kemarin.

“Sanksi denda Rp 262,80 juta,” kata Eliza, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, dalam realis yang disampaikannya.

Tak hanya temuan itu, kontribusi atas perjanjian pembangunan Pasar Angso Duo Provinsi Jambi Rp 2,21 M juga belum diterima. Sanksi denda Rp 320,16 juta juga belum diterima.

Selain Provinsi Jambi, di semua Kabupaten juga masih ada temuan. Diantaranya, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menetapkan pajak restoran sejak Desember 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,99 M. Kemudian, belum mengenakan sanksi denda sebesar Rp 398,11 juta.

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga lambat membuat surat perjanjian sewa dan belum memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah atas penggunaan tanah seluas 950 m2 oleh pihak ke tiga.

“Kabupaten Muaro Jambi belum menetapkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan terhadap objek pajak bangunan minimal sebesar Rp 399,82 juta,” katanya lagi.

Denda keterlambatan pembayaran sewa kios dan los pasar di Kabupaten Batanghari sebesar Rp 236,28 juta, juga belum dikenakan denda. Tunggakan sewa ruko sebesar Rp 175,00 juta belum ditagih.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset TA 2014 dan 2015 Kabupaten Merangin ditemukan beberapa permasalahan. Diataranya, total temuan hasil pemeriksaan BPK yang mempengaruhi opini atas LKPD Pemkab Merangin tahin 2014 sebesar Rp 142,75 M. Namun Pemkab Merangin sampai 2015 baru dapat menindaklanjuti temuan itu sebesar Rp 10,73 M atau 7,52 persen total temuan itu.

Temuan itu diantaranya, kendaraan roda dua dan empar sebanyak 16 unit sebesar Rp 680,89 di delapan SKPD digunakan pensiunan dan PNS yang telah mutasi. 59 bidang tanah, 29 unit kendaraan, dan 18 unit gedung yang digunakan oleh pihak ketiga. Yaitu swasta dan instansi vertikal pada delapan SKPD tidak didukung dokumen pemanfaatan.

Kemudian, 2 unit kendaran roda empat pada Setda. 146 unit rumah dinas di Dinsosnakertrans digunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu, pihak swasta dan pensiunan.

 “Kendaraan roda dua sebanyak 6 unit sebesar Rp 93,24 juta yang hilang dalam periode tahun 2010 sampai 2015 pada lima SKPD belum diproses tuntutan ganti rugi,” katanya.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Irman, mengatakan, pemeriksaan ini untuk kepentingan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Untuk mengetahui apa kekurangan selama ini dan untuk memperbaiki lebih baik kedepan.

“Kita bisa terus berusaha bagaimana pemerintah meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, memang kita kadang merasa risih harus diperiksa, tapi pemeriksaan ini sangat penting,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: