>

9 PSK Didenda Rp 500 Ribu

9 PSK Didenda Rp 500 Ribu

Dewan Sebut Pemkot Tak Serius

JAMBI – Kemarin (6/11), 10 PSK yang diamankan di eks Lokalisasi Payo Sigadung  menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dari 10 orang itu, 9 PSK terpaksa membayar denda Rp 500 ribu. Satu PSK terpaksa masuk jeruji besi selama 6 hari karena tak sanggup membayar denda.  Sidang dipimpin Hakim Lucas Sahabat Duha. Satu persatu pelaku dimintai keterangan. Dari keterangan itu, pelaku mengakui mereka sebagai PSK.

Selain itu, para pelaku juga mengaku dalam menjalankan pekerjaan itu karena  desakan ekonomi.  Untuk operasional tempat di Payo Sigadung, dihadapan Majelis Hakim, mereka mengaku tidak setiap malam melayani lelaki hidung belang.

“Ketika ada panggilan baru bisa beroperasi dilokasi itu,” kata salah seorang PSK yang tengah menjalani persidangan.

Para pelaku dikenakan Perda yang berbeda, mulai dari Perda Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2014 mengenai identitas diri, dan juga Perda Kota Jambi No 02 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat A dan D tentang prostitusi. Denda yang diberikan Hakim kepada pelaku juga berpariasi. 

”Untuk penyediaan tempat atau mucikari didenda Rp 4 juta subsider 1 bulan. Sedangkan untuk para PSK dikenakan denda masing-masing Rp 500 ribu dengan subsider 6 hari,” kata Hakim Lucas Sahabat Duha.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menilai Pemerintah Kota Jambi tak serius menutup eks Lokalisasi Payo Sigadung. Pasalnya masih ada cafe dan kegiatan prostitusi di lokasi itu.

            Ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Andre. Dia menegaskan bahwa, Pemerintah tidak tegas dan konsisten menutup lokalisasi itu. “Ini bukan keterbatasan anggaran, tapi tidak serius, sangat tidak serius,” tegas paul, yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Prostitusi.

Paul menambahkan, masih belum selesainya masalah ini akibat Pemerintah tidak memiliki perencanaan yang matang. Jika Pemerintah memiliki perencanaan yang matang, maka cara kerja dan capaiannya akan jelas.

“Pemerintah jangan hanya sekedar pencitraan, tapi harus ada bukti,” ungkapnya.

Tokoh Masyarakat Jambi yang juga merupakan mantan Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah Provinsi Jambi, Abdurahman Sayuti mengatakan, Pemerintah harus memiliki program-program pembinaan yang jelas. Sehingga eks PSK Lokalisasi Payo Sigadung memiliki ketrampilan baru.

“Kalau sudah memiliki ketrampilan, tidak mungkin mereka kembali ke sana,” katanya.

Sayuti menambahkan, penutupan juga harus bersih jangan sampai ada yang beroperasi.

“Kalau ditutup, tidak ada lagi kegiatan prostitusi di sana. Pemerintah jangan tanggung. Memang prosesnya berangsur-angsur tapi harus konsisten,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: