Oknum Polisi Terlibat Curanmor
Terancam Di PTDH
MUARA BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap JBS yang tak lain merupakan anggota Polres Bungo sendiri. Oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor. Tak tanggung-tanggung, dia bahkan terlibat dalam kasus curanmor ini sebanyak delapan kali.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bungo, AKBP Asep Amar Permana melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, Ardi Kurniawan mengatakan, aksi kejahatan pelaku mulai terbongkar berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor di parkiran Mars Karaoke Bungo 21 juli lalu.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian berjumlah dua orang, yaitu AP (25) dan Brigadir JBS (29). Pada 23 Juli lalu, tersangka berinisial AP berhasil ditangkap, sementara Brigadir JBS berhasil kabur.
\"Pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian di karaoke Mars pada 21 juli yang lalu. Setelah dilakukan peyelidikan maka diketahui pelaku berjumlah dua orang yaitu AP dan JBS. AP berhasil ditangkap pada 23 juli lalu, dan JBS baru berhasil kita tangkap Kamis (5/11) ,\" kata Ardi saat dikonfirmasi, kemarin (6/11).
Dijelaskannya, sebelum ditangkap, petugas mendapatkan informasi jika Brigadir JBS berusaha melarikan diri ke Jakarta dengan naik mobil bus ALS di Kabupaten Solok Sumatra Barat. Begitu mendapatkan informasi petugas langsung menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku di depan Polsek Pelepat, dan pelaku berhasil diamankan.
\"Pelaku (Brigadir JBS, red) naik mobil di daerah Solok Sumatra Barat, begitu mendapatkan informasi, kami langsung langsung bergerak. Ketika mobil yang dinaiki pelaku melintas di depan Polsek Pelepat langsung kita hentikan, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dipaparkannya, dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Bungo sebanyak delapan kali. Aksi tersebut dilakukannya di tempat dan waktu yang berbeda.
\"Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Tekhno dan tiga set plat nomor dengan nomor berbeda yang diduga digunakan pelaku saat beraksi untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Dikatakannya, Brigadir JBS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Bahkan, setelah sidang di Pengadilan Negeri dengan keputusan hakim tetap, maka akan dilaksanakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir JBS di Mapolres Bungo. \"Nanti kalau sudah dilakukan sidang di PN Bungo, baru dilakukan pemecatan,\" tutupnya.
. (hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: