Ruko Diduga Melanggar Izin
RUKO yang berupa toko grosir pakaian dan sepatu di komplek pertokoan WTC Jambi terbakar kemarin diduga menyalahi perizinan. Pasalnya toko tersebut juga berfungsi sebagai gudang dan tidak memiliki alat pemadaman api ringan. Hal ini disampaikan oleh Walikota Jambi, SY Fasha.
\"Itu sudah ada Perda No 26. Penyidik PPNS nanti akan melakukan penyidikan terkait pelanggaran perda soal bangunan komersial seperti pertokoan yang telah menyalahi aturan ini,\" katanya
Lebih lanjut, Fasha menegaskan seluruh bangunan gedung di daerahnya, agar menyediakan alat pemadaman kebakaran ringan (APAR). Ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. \"Saya intruksikan semua bangunan gedung di Kota Jambi harus mempunyai alat pemadaman api ringan. Nanti sebelum mengurus izin salah satu persyaratannya kelengakapan itu,\" kata Sy Fasha.
Selain harus menyediakan alat pemadaman kebakaran ringan, lanjut dia, bangunan gedung bertingkat juga harus memiliki tangga darurat untuk upaya evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan bencana lainnya.
\"Ini harus menjadi pelajaran kita semua, juga pelaku usaha. Harus sadar soal keselamatan kerja dan keselamatan pengunjung, ini nanti akan kita evaluasi,\" ujarnya
. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: