>

Siswi SMA Digilir Dua Pemuda

 Siswi SMA Digilir Dua Pemuda

MUARA BUNGO - Seorang pemuda tanggung berinisial T (29) warga Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya pria bejad tersebut nekat memperkosa seorang siswi berinisial N (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat dikonfirmasi Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan membenarkan aksi kejadian tersebut. Dirinya menyampaikan aksi bejat T terjadi pada Sabtu malam lalu (28/10) bersama satu orang temannya berinisial A (35) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
\"T berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo saat berada dikediamnanya, Jumat (6/11) kemarin. Sementar satu tersangka lagi berinisial A saat ini dalam pengejaran anggota kepolisian,\" ucap Ardi Minggu (8/11) kemarin.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat kedua pelaku memergoki korban bersama pacarnya tengah asik pacaran di dalam semak yang berada pinggir jalan Raden Mataher Kelurahan Candika sekitar pukul 20.30 WIB.
\"Saat korban dipergoki oleh kedua pelaku, lalu pelaku memisahkan korban dengan sang kekasih, dibawah ancaman akan dibawa ke rumah ketua RT dan dibawa ke kantor Sat pol pp, saat itulah pelaku melancarkan aksinya memperkosa korban secara bergilir,\" jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban, korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan LP/B/323/X/2015/Jambi/Res Bungo/Sekta.
\"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit umum H Hanafi Muara Bungo, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung,\" tambahnya.
Dikatakan Ardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak, tentang bersetubuh dengan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
\"Pelaku akan dijerat dengan Pasal  pasal 81 ayat 2 Undang - undang perlindungan anak, tentang bersetubuh dengan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,\" tutupnya.

(Hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: