Jual BBM Ilegal, Rosidi Cs Dibekuk
JAMBI - Anggota Subdit Gakkum Polair Polda Jambi, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB, mengamankan dua warga Kabupaten Muarojambi. Mereka diringkus karena melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Kedua pelaku adalah Rosidi alias Beton (38) warga Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo dan Andi Veryanto alias Andi (38) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat beraksi. \"Iya. Sekarang pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (8/11).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi kegiatan jual beli minyak ilegal. Modusnya, pelaku yang menggunakan mobil langsung naik ke atas kapal untuk menyedot minyak.
Atas dasar informasi itu, lanjutnya, anggota Polair langsung bergerak mendatangi TKP. Benar saja, tim menemukan satu unit mobil Suzuki APV hitam yang sudah dimodifikasi sedang melakukan pengisian minyak di atas kapal Tug Boat Buana Nusantara 7. Setelah diperiksa, ternyata para pelaku tidak bisa menunjukkan surat dan perizinan terkait kegiatan mereka. \"Maka dengan itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polair Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Nakhoda dan awak kapal juga diamankan untuk dimintai keterangannya,\" tambahnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV hitam BH 1016 LE, 1 buah tedmon plastik kapasitas 1.000 liter, 1 buah pompa hisap minyak dan selang 20 meter dan 1 unit kapal TB Buana Nusantara 7. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22/2011 tentang Minya dan Gas (Niaga BBM). (pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: