Jasa Raharja Percepat Proses Klaim
Hari Sabtu Bisa
Bayar Santunan
JAMBI- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi Sabtu (7/11) lalu, membayarkan klaim santunan kepada korban kecelakaan di wilayah Muarabulian. Pemberian santunan tersebut merupakan uji coba percepatan proses layanan Jasa Raharja.
Danny Firnando, Kanit Operasional, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mengatakan ,pembayaran klaim santunan kemarin merupakan program awal Jasaraharja Cabang Jambi melaksanakan pembayaran santunan pada hari Sabtu. Sebelumnya, Jasa Raharja Cabang Jambi belum pernah melaksanakan pembayaran santunan pada hari Sabtu. Sebaliknya, pembayaran klaim santunan biasanya dibayarkan pada Senin selanjutnya.
“Ini juga program uji coba, sebelumnya ini memang sudah dicanangkan dari kantor pusat sejak kemarin, tapi baru kali ini Jasa Raharja Cabang Jambi bisa melaksanakannya. Harapan kami program ini akan terus berjalan, sehingga meski dalam keadaan emergency pembayaran klaim bisa dibayarkan pada hari Sabtu,” katanya.
Dalam pembayaran klaim santunan tersebut, Jasa Raharja Cabang Jambi membayarkan klaim santunan kepada 4 korban. Dua korban meninggal dunia dan dua korban luka-luka. Salah satu korban yang menerima klaim santunan Jasa Raharja adalah Akhsanudin yang merupakan ahli waris dari korban yang meninggal yakni Anas Ibnu Khumaidi (7 bulan) yang mengalami kecelakaan pada Jumat ( 6/11).
Adapun santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 25 juta. “Pembayaran klaim santunan kemarin bekerjasama dengan BRI Cabang Jambi untuk korban meninggal, sementara untuk korban luka-luka diberikan secara cash,” terangnya.
Dari keempat korban yang yang menerima klaim santunan tersebut, dua diantaranya korban meninggal dunia yakni Anas Ibnu Khumaidi dan Tang Tuang Ming. Sedangkan dua korban luka-luka lainnya yakni Ermiwati dan Hermanto.
Seperti yang diungkapkan Danny, hingga Oktober 2015 ini Jasaraharja Cabang Jambi telah membayarkan klaim santunan sebesar Rp 1.114.165.329. Total santunan yang diberikan hingga Oktober 2015 ini mengalami peningkatan sebesar 4,72 persen jika dibandingkan dengan santunan pada 2014 lalu.
Lanjutnya, untuk santunan yang dibayarkan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 14.377.000.000, korban luka-luka sebesar Rp 10.085.159.941, korban cacat tetap sebesar Rp 255.875.000 dan untuk santunan penguburan sebesar Rp 12.000.000.
(yni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: