>

Alkes Sudah Dipesan Lebih Dulu

Alkes Sudah Dipesan Lebih Dulu

 Sebelum PT SMS Ditetapkan

Sebagai Pemenang Lelang

 

JAMBI - Ada yang menarik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher. Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) menjadi terdakwa dalam kasus dengan anggaran Rp 49 milyar yang bersumber dari APBN-P

Sebelum ditentukan sebagai pemenang lelang, ternyata PT Sindang Muda Serasan (SMS) ternyata sudah memesan sebanyak 14 item alkes yang akhirnya didistribusikan kepada RSUD Raden Mattaher.

Dugaan jika memang pemenang lelang sudah dipersiapkan sejak awal semakin kuat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 25, 7 M ini. Hal ini diketahui berdasarkan fakta persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor, kemarin (9/11).

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dari PT Global Sistech Medica (GSM), distributor umum pengadaan alkes dari Jakarta. Kepada majelis hakim, Marlina, Direktur Marketing PT GSM yang diperiksa terpisah dengan saksi lainnya mengakui, jika sebelum lelang, dirinya diminta oleh pihak RSUD untuk memasukkan surat penawaran harga barang.

Belakangan diketahui, jika penawaran itu dijadikan pihak RSUD untuk menentukan nilai HPS. \"Saya dapat permohonan harga. Akhirnya saya minta perusahaan buat penawaran merk, model dan harga kepada divisi produk di perusahaan. Saya mempersiapkan brosur juga. Setelah jadi saya kirim kembali ke rs. Jadi saya berusaha menawarkan,\" sebutnya.

Diketahui, pemenang lelang pengadaan alkes di RSUD Raden Mattaher ditetapkan pada 7 November 2011. Sementara PT SMS sudah mengorder sebanyak 14 item alkes untuk RSUD Raden Mattaher sejak 8 September 2011. \"Surat pemesanan barang (PO) ada dari PT SMS tanggal 8 September 2011 ditandatangani langsung oleh Zuherli (direktur PT SMS, red),\" kata Marlina, Direktur Marketing PT GSM kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

\"Itu surat pengorderan barang (PO). Tujuannya PT GSM pemesanannya. Ada 14 item alat yang dipesan. Tapi yang beli bukan RSUD tapi PT SMS,\" sambungnya.

\"Apa tidak boleh RSUD langsung beli kepada anda?,\" tanya ketua Majelis Hakim Achmad Satibi. \"Rumah Sakit tak boleh pesan langsung. Jadi diatas Rp 200 juta harus ada proses lelang. Setau saya lelang ada,\" kata Marlina.

Dia menerangkan, untuk 14 item alat yang dijual kepada PT SMS seharga Rp 13, 6 Miliar. Marlina bahkan mengetahui jika kebutuhan alat kesehatan RSUD Raden Mattaher sebanyak 30 item.

Dia juga mengakui jika pengorderan barang oleh PT SMS adalah untuk pemenuhan kebutuhan di RSUD Raden Mattaher. \"Untuk alat yang dipesan ke kita didalam surat po dibuat untuk pemenuhan kebutuhan RSUD,\" katanya.

\"Saudara tahu apa PT SMS ini?,\" kata Ketua Majelis. \"Perusahaan pengadaan alkes,\" jawabnya. \"Siapa direkturnya? anda tahu siapa komisarisnya?,\" tambah majelis. \"Direktur utamanya Zuherli. Saya tidaktahu siapa komisarisnya,\" jawabnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: