>

ZA Penuhi Panggilan Penyidik

 ZA Penuhi Panggilan Penyidik

JAMBI - Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin (ZA), kemarin (9/11) memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi. Pemanggilannya guna meminta keterangan terkait pengembangan dugaan penyelewengan dana Bimbingan Tekhnis Dewan Kota, yakni pada 2012-2013.

\"Yang datang hari ini Zainal Abidin dan Hamid Jufri,\" kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi.

Sementara dua mantan anggota DPRD Kota Jambi lainnya yang seharusnya juga diperiksa tak memenuhi panggilan penyidik. \"Zulkifli dan Kemas Alfarizi minta ditunda karena ada kegiatan,\" ungkapnya.

Kapasitas keduanya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Rosmansyah mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Seretariat DPRD Kota Jambi yang merupakan PPK kegiatan tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dalam dugaan penyelewengan dana Bintek tahun 2014. \"Ya ini pengembangan dari kasus terdahulu. Ada dugaan yang sama terhadap pengelolaan di anggaran 2012 dan 2013 juga. Makanya mantan dan anggota dewan aktif kita panggil lagi,\" sebut Imran belum lama ini.

Angka kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2014, untuk anggota dewan periode 2009-2014, diperkirakan bisa bertambah. Pasalnya, saat ini BPKP yang melakukan audit meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memeriksa anggota dewan lagi.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: