FM Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pencemar Nama Baik HBA Jadi Tersangka
JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, resmi menetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) melalui Sosial Media (Sosmed). Tersangka tersebut berinisial FM.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka FM dinyatakan terbukti melanggar Tindak Pidana IT tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melanggar pasal 27 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
\"Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,\" ujar Kompol Wirmanto, kemarin (9/11).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, kasus ini sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan kasusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan, Jumat (6/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Mapolda Jambi, 14 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Sarbaini selaku kuasa hukum HBA, menyebutkan pencemaran nama baik melalui Broadcast BBM. Isinya sangat tidak membuat kliennya nyaman.
“Pada intinya broadcast itu isinya HBA dan antek-anteknya i***s, s***n yang harus dimusnahkan dari muka bumi ini. Sebenarnya panjang, tapi itu intinya,” ujar Sarbaini, belum lama ini.
Selain itu, lanjutnya, dalam pesan siaran itu juga disebutkan, jika HBA membuat topeng raksasa untuk menutupi kekurangan-kekurangannya
.(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: