DPO Curanmor Dibekuk

MERANGIN - Ardison (44), warga Lorong Kampar, Kecamatan Bangko, Senin (9/11), sekitar pukul 18.30 WIB, diringkus anggota Polsek Kota Bangko. Dia merupakan DPO Curanmor yang sejak lama dicari polis.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Kota Bangko, AKP Nazarudin, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Marsaud Sitomorang (59) warga BTN Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Motor Honda Supra Fit BH 2622 FD miliknya dibawa lari pelaku saat diparkir di pelataran depan UGD RSU Kol Abundjani Bangko.
“Menerima laporan itu, kita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara,” ujar AKP Nazarudin, kemarin (10/11).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, pencurian itu diduga dilakukan oleh tersangka. Karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggotanya langsung melakukan pengintaian di rumahnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Ardison diringkus saat membeli rokok. Dari data kepolisian, sebutnya, tersangka sudah dua kali mencuri motor. Sebelumnya, Dia beraksi di Kompleks Pasar Baru Bangko dan berhasil membawa lari motor Mio Soul.
Kepada wartawan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. \"Gimana lagi bang. Motor hasil pencurian itu, Saya jual dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\" akunya.
Atas perbuatannya Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: