Pembunuh Guru SD Dituntut 12 Tahun

MUARABUNGO - Terdakwa kasus pembunuhan guru SD di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rodi Ardiansyah (18), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Muarabungo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Muarabungo, Sopian Hadi, mengatakan, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti menghabisi nyawa korban Sofyan (47), warga Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang merupakan guru SD.
\"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 dan pasal 36 ayat 1 ketiga.,\" kata JPU Sopian Hadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muarobungo, kemarin (10/11).
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muarabungo, Robert Mangatur Siahaan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terpisah, Humas PN Muarabungo, Rizal Firmansyah, mengatakan, sidang putusan terdakwa akan digelar Selasa (17/11) mendatang.
Untuk diketahui, pelaku menghabisi korban Sofyan yang merupakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri 67 Limbur Lubuk Mengkuang, pada 13 Juni 2015 lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2015 di salah satu basement Mall di Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan ini sendiri lantaran pelaku sakit hati karena merasa dilecehkan. Pasalnya, pelaku meminta uang kepada korban, korban malah meminta untuk melakukan oral seks.
(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: