>

Hakim Vonis Ernawati 1 Tahun Penjara

Hakim Vonis Ernawati 1 Tahun Penjara

JAMBI- Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  divonis 12 bulan (1 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi,  Rabu (10/11).Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Dalam amar putusan, Ernawati dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (BPAQ) tahun 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1, 1 Miliar (M) dari total anggaran sebesar Rp 3, 2 M tersebut. Vonis ini lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1, 5 tahun.

Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

\"Terdakwa diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,\" kata majelis Hakim yang membacakan putusannya.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir. Terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yakni pasal 2, namun terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa bersama-sama dengan Idham Khalid  (tersangka kasus yang sama namun berkas terpisah, red), diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,106 Milyar. 

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: