>

Tersangka Alkes Muaro Jambi & Tebo Dilimpahkan

Tersangka Alkes Muaro Jambi & Tebo Dilimpahkan

JAMBI- Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB program upaya kesehatan perorangan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi dan RSUD Tebo ke Kejari masing-masing. Pelimpahan dilakukan di gedung Kejati, kemarin (11/11).

                Tiga tersangka yang dilimpahkan diantaranya, Ahmad Agus Fauriza mantan Dirut RSUD Tebo. Ketika kasus ini terjadi pada 2010 lalu, tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara tersangka lainnya, juga mantan Direktur RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Mulindra Tafit.

                Satu tersangka lainnya adalah pihak rekanan pengadaan alkes, yakni Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) untuk pengadaan alkes di dua RSUD itu. Zuherli sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi untuk kasus pengadaan Alkes RSUD Raden Mattaher tahun 2011 bersama terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Idris Mulya Rambe, mantan direktur Sarana, Prasaran dan SDM RSUD Raden Mattaher.

                Pantauan harian ini, usai pemeriksaan berkas kemarin di Kejati, dua orang tersangka, yakni  Ahmad Agus Fauriza dan Mulindra Tafit langsung dibawa ke Lapas kelas II A Jambi untuk ditahan. Keduanya dibawa menggunakan mobil operasional Kejati.

                Erianto, JPU untuk kasus pengadaan alkes RSUD Tebo dari Kejaksaan Agung, saat ditemui mengatakan, dalam pengadaan, ada mark up yang dilakukan. “Kerugian negara Rp 4 Miliar lebih. Ini data kerugian dari BPKP. Kerugian itu timbul karena ada selisih harga riil di pasaran dengan yang dijual pada tahun 2010. Sebelumnya, Agus ini sudah ditahan oleh penyidik Kejagung,” sebutnya.

Sementara Rais Dani, Kasi Intel Kejati Tebo mengatakan, akibat pengadaan itu, kerugian mencapai Rp 4, 6 miliar “Tersangka ditahan di rutan Lapas kelas II A Jambi. Dia dijerat pasal 2 dan 3,” sebutnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: