Wong Chi Ping Divonis Mati

Sementara itu kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan tidak menerima kliennya divonis mati. Pihaknya juga akan melakukan banding. Sebab, kata Rando, Wong Chi Ping ini bukan pemilik sabu dan juga bukan bandar. Sabu seberat 862 kilogram tersebut merupakan milik Ah Yi WN Tiongkok. Selain itu, kliennya juga selalu benar memberikan jawaban kepada penyidik.
‘‘Sangat keberatan, karena Wong ini bukan bandar. Dia berkata jujur kepada penyidik, tapi hakim nggak melihat itu,’‘ tegasnya.
(gum/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: