Dua Pengedar Sabu Diringkus
Berikut BB 3 Jie Sabu
MUARA BUNGO – Dua orang terduga pengedar narkotika jenis Sabu berhasil diamankan jajaran Polres Bungo, Sabtu (14/12) lalu. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Salah satu tersangka, Yusril (38) ditangkap tak jauh dari lokasi kediamanya, kawasan Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Sabtu, (14/11), sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan tersangka Herianto (29), Warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, berhasil dibekuk di kawasan Eks Terminal Truk, tak lama usai penangkapan tersangka Yusril.
Dari kedua tersangka, diamankan Barang Bukti (BB) 3 Jie Sabu serta satu unit sepeda motor Mio. Kapolres Bungo AKBP Bayu Asep Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Darmawan Regaga mengatakan, terbongkarnya kasus itu tidak terlepas dari informasi yang didapat aparat dari warga.
Diterangkanya, jika informasi yang diterima, akan ada transaksi narkoba di kawasan Simpang Jambi. Lalu, aparat melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak lama, tersangka Yusril terlihat di lokasi kejadian untuk melakukan transaksi. Belum sempat melakukan transaksi, aparat sudah lebih dulu meringkusnya. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 plastik kecil sabu seberat setengah gram yang disimpan tersangka dalam kotak rokok U mild,” kata Kasat.
Setelah melakukan pengembangan, Yusril mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan salah satu pengedar lainnya bernama Herianto. Akhirnya petugas mengelabui Herianto dengan berpura-pura ingin membeli Sabu yang dia jual.
Tersangka Herianto pun ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba dengan aparat, di kawasan Eks terminal truck. “Juga dari tangan tersangka Herianto aparat berhasil mengamankan BB shabu seberat dua setengah gram Sabu,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dan BB sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: