Istri Sinwan Terancam Dipidana
Panwaslu Berencana Periksa
Plt Sekda, Kapolres dan Kadisporapar
MUARABULIAN – Siti Fatimah Sinwan, yang merupakan istri Bupati Batanghari, Sinwan yang juga kandidat incumbent di Pilkada Batanghari terancam terpidana. Karena ia diduga kampanye menggunakan pasilitas negara saat puncak HUT Batanghari di Lapangan Garuda Muarabulian pada Minggu malam 08.00 WIB November kemarin.
Menurut Panwaslu, istri Sinwan telah melanggar PKPU Pasal 69, yang berbunyi bahwa dilarang menggunakan pasilitas Negara disaat kampanye. Jika terbukti maka akan dipidana selama kurang lebih satu bulan penjara.
“Saat ini kami masih mengkaji terkait hal tersebut, jika terbukti maka hukumannya pidana,” ujar Rifa’i, Divisi Pelanggaran Panwas Batanghari.
Panwas kemarin (16/11) juga telah memanggil Siti Fatimah Sinwan. Pemanggilan ini atas laporan yang diterima oleh Panwaslu Batanghari Kamis kemarin. “Tadi sudah kita panggil terlapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” terangnya.
Terlapor memenuhi panggilan Panwas sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung dimintai keterangan. “Dari keterangan terlapor mengatakan bahwa beliau keceplosan saat itu. Menurutnya saat itu ia tidak ada isi mengajak,” sebutnya.
Selain itu, Panwas juga memanggil pelapor dan saksi. Mereka ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada Panwas.
Para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni dari tim advokasi pasangan nomor urut 2 yakni Zainal, dan Sumantri. Dan juga Ketua Tim Media Center Dari pasangan nomor urut 2 yakni Iwan Gunawan.
Barang bukti yang disampaikan kepada Panwas berupa rekaman visual. Dan pihak panwaslu sendiri belum bisa memutuskan terkait permasalahn laporan yang masuk ini. Sebab laporan yang di sampaikan ini akan bahas oleh tim untuk memutuskan. Apakah pelangaran atau tidak.
“Nanti akan kita rapatkan untuk memutuskan laporan tersebut, dalam dua hari ini akan kami pleno dan hasilnya akan diketahui,” tukasnya.
Menurut dia, dari rekaman visual ini, Siti Fatimah menyebutkan nomor dua silakan tetapi nomor 4 tetap.
Mengenai identitas pelapor, ia adalah sendiri adalah Desmarini, warga Muara Jambi Mestong. Dalam aturan sebenarnya yang bisa melapor kepada Panwas adalah yang mempunyai hak suara dan menetap didaerah tersebut. “Kita sebagai Panwas tetap menerima laporan itu sesuai dengan instruksi pusat setiap pelaporan pelanggaran pilkada Panwaslu harus menerimanya,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada rencana untuk memanggil Plt Sekda M Fhadil Arief, Kapolres AKBP Hery Widagdo, Kadisporapar Iskandar sebagai saksi? karena ketika ucapan kampanye itu berada disamping Siti Fatimah Sinwan. “Jika memang nantinya dibutuhkan keterangan, maka akan kita panggil,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: