>

Dana Bansos 2 Kabupaten Disorot

Dana Bansos 2 Kabupaten Disorot

Penerima Diminta Kembalikan Uang

JAMBI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menyoroti pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di dua Kabupaten. Yakni, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari. Dana Bansos dua Kabupaten itu dinilai tidak sesuai ketentuan.

 Kepala BPKP Provinsi Jambi, Rajiun Sitohang, saat Semiloka Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi bersama KPK dan BPKP di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, mengatakan, temuan tahun anggaran 2014-2015 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diantaranya terdapat sisa hibah yang belum disetor kembali ke kas daerah. Untuk itu, penerima diminta untuk mengembalikan uang.

“Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat sisa uang hibah sebesar Rp 294.065.000 yang belum disetor ke kas daerah,” kata Sitohang. Dia menjelaskan, penerima dana hibah di Tanjung Jabung Timur itu, yakni PMI dengan nilai hibah sebesar Rp 356.422.100. Dimana nilai pertanggungjawaban hibah itu sebesar Rp 355.672.100. Artinya dana hibah tersisa Rp 750.000 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Kemudian penerima hibah lainnya yakni, TMMD dengan nilai hibah Rp 1.000.000.000, dimana pertanggungjawaban dana hibah tersebut sebesar Rp 714.685.000. Artinya masih tersisa uang hibah sebesar Rp 285.315.000.

Selanjutnya penerima hibah yakni Rumah Budaya Melayu Jambi dengan nilai hibah sebesar Rp 25.000.000 dan hanya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 17.000.000. Sehingga sisa uang hibah masih Rp 8.000.000 dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, terdapat pula pertanggungjawaban penerima hibah dalam bentuk uang yang terlambat disampaikan kepada kepala daerah dengan nilai Rp 1.233.274.500.

“Terdapat pula perbedaan nama penerima hibah barang (tempat penampungan air hujan) antara data RKS dengan DPA SKPD pada dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat pada tahun 2015 sebesar Rp120.000.000,” katanya.

Sementara di Kabupaten Batanghari, Sihotang mengatakan bahwa pengangaran dana Bansos tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan terdapat pemberian hibah kepada penerima yang sama secara terus menerus selama dua tahun, yakni, tahun 2014 dan 2015.

Terdapat juga pencairan hibah di Kabupaten Batanghari itu yang tidak didukung SK Kepala Daerah tentang penetapan pemberian hibah sebesar Rp 9.714.945.000. Selain itu, item lain yakni penerima hibah tidak memenuhi persyaratan, yang mana penerima hibah berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batanghari.

“Seperti Himpunan Mahasiswa Batanghari yang beralamat di Mayang Kota Jambi dengan nilai hibah Rp 30.000.000 tahun 2014 dan Rp 50.000.000 tahun 2015. Dan LSM Jambi Corruption Watch yang beralamat di Broni Kota Jambi juga mendapat dana hibah pada tahun 2014 sebesar Rp 80.000.000,” katanya.

Selanjutnya terdapat penerima Bansos yang tidak memenuhi kriteria penerima dan terdapat pemberian Bansos secara terus menerus oleh Pemkab Batanghari pada tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp 297.000.000.

Kemudian terdapat penerima Bansos yang tidak tercantum dalam DPA, yakni Bansos yang diberikan kepada Asosiasi Pengadaan Barang Indonesia (APBI) sebesar Rp 10.000.000.

Sihotang mengatakan, tujuan pengamatan, evaluasi dan pengujian adalah mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menurunkan potensi tingkat korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: