>

Ali Imran Serang PPK

Ali Imran Serang PPK

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

 

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kedokteran,  kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011, kembali digelar Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ali Imran, mantan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan itu dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Ali Imran mengatakan jika PPK (terdakwa Idris Mulia Rambe, red) yang bertanggung jawab apabila dalam kontrak kerja pengadaan terdapat permasalahan. \"PPK yang bertanggung jawab apabila ada permasalahan dengan kontrak kerja, \" katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Satibi.

Menurut saksi,  dalam menentukan pemenang lelang, PPK lah yang berwenang. \"Itu tugas PPK untuk mengumumkan pemenang lelang, melalui LPSE yang mulia,\" lanjutnya.

Demikian juga dengan daftar Harga Perkiraan Sendiri  (HPS), yang disusun oleh PPK, menurutnya juga disusun PPK tanpa melibatkan dirinya selaku KPA.

Saat hakim menanyakan apakah saksi kenal dengan sejumlah nama, diantaranya Marlina (marketing Alkes, red). \"Saya tidak mengenalkan terdakwa Mulia Idris Rambe dengan Marlina,\" sebutnya.

Saat PH terdakwa menyoal tentang, SK PPK yang dikeluarkan saksi sebelum saksi memiliki SK sebagai KPA, dia tak membantah. \"Iya saya mengeluarkan SK PPK pada 10 Oktober, sementara SK Saya sebagai KPA dikeluarkan pada 30 Oktober,\" kata saksi.

Keterangan yang dilontarkan saksi, mendapat sanggahan langsung dari terdakwa Mulia Idris Rambe selaku PPK dalam kegiatan itu.  Terutama untuk poin terkait Marlina. Menurut terdakwa, Ali Imran yang mengenalkan Marlina kepada terdakwa. \"Selain itu, saya juga tidak mengenalkan saksi kepada Zuherli,\" tegasnya.

Saksi kedua yang dihadirkan JPU adalah Cici, bendahara di RSUD Raden Mattaher.  Saksi ini menerangkan terkait pencairan uang pengadaan, dan terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi kali ini.

Seperti diketahui,  Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kedokteran,  kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011 dengan anggaran Rp 49 milyar yang bersumber dari APBN-P. Kedua terdakwa secara bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25, 7 milyar.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: