>

Polresta Amankan Pelaku Curat 58 TKP

Polresta Amankan Pelaku Curat 58 TKP

JAMBI- Satuan Resort Kriminal Polresta Jambi berhasil mengamankan Surbeni (26) dan Debi Haryanto (25) pelaku pencurian dengan pemberatan. Bahkan, para pelaku sering melakukan aksinya pada siang hari pada saat para pemilik rumah sedang tidur.

Kapolresta Jambi, Bernad Sibarani melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka Surbeni di rumahnya di Lorong Arwa, RT 49, Kecamatan Jelutung.

Sementara tersangka Debi ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Katung, Rt 02, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. \" Keduanya kita tangkap terpisah,\" ujar Yudha, Rabu (18/11).

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 58 kali di Kota Jambi dan Muaro Jambi. \"Aksi yang paling banyak dilakukan di daerah Kotabaru dan Telanaipura Kota Jambi,\" ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan laptop dan Notebook berbagai merek dan juga sepeda motor. Atas aksi yang dilakukan, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP.

\"Hukuman minimal di atas lima tahun penjara,\" pungkasnya.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: