>

Maman Divonis 14 Bulan

Maman Divonis 14 Bulan

JAMBI -  Maman Benyamin,  salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 divonis majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung dengan 14 bulan penjara. Disamping itu juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan di pengadilan tipikor, Rabu (18/11). \"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 32 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar kan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan, \" kata Ketua Majelis hakim saat membacakan vonis.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Majelis Hakim beranggapan,  terdakwa tidak terbukti melanggar sesuai dakwaan primair namun terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

\"Terdakwa selaku ketua panitia pengadaan, telah menambahkan persyaratan untuk menyertakan surat dukungan dari agen tunggal. Rangkaian tindakan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa,\" sebutnya.

terdakwa bersama-sama dengan Ali Imran Muchsin  (terdakwa kasus yang sama namun berkas terpisah, RED), telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 638 juta. Angka ini diperoleh dari selisih harga genset secara real, dengan anggaran yang dicairkan pihak Rumah sakit untuk pembayaran genset ini dari PT Adhi Putra Jaya.

\"Terdakwa atas perintah Ali Imran sudah melakukan addendum terhadap spesifikasi barang, tapi tidak mengevaluasi harga barang sehingga menimbulkan kerugian negara,\" ujar Majelis Hakim.

Atas putusan ini, JPU maupun terdakwa dan PH nya diberi kesempatan untuk pikir-pikir apakah menerima atau menolak.
Seusai persidangan,  Maman Benyamin terlihat memeluk istrinya yang turut mendampingi selama proses persidangan.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: