Kada Tak Hadir, Irman Berang
Rakor Staf Ahli dan Kada
JAMBI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, H Irman kesal kepada Kepala Daerah se Provinsi Jambi. Pasalnya, Bupati/walikota tak ada yang hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) Staff Ahli dan Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi.
Rakor itu bertujuan agar memahami fungsi staff ahli kepada Bupati/walikota. Pertemuan itu, merupakan pertemuan yang sangat strategis. Alasannya, dengan adanya regulasi baru Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan peran kepala daerah akan menjadi sangat berat sekali.
“Ini sangat penting. Tapi kalau tidak ada bupati yang hadir untuk apa Saya bacakan sambutan yang sudah Saya siapkan ini. Sambutan ini kan Saya siapkan untuk Bupati dan Walikota,” ketus Irman dengan nada kesal.
Kota Jambi hanya mengutus Sekda. “Ini sangat penting, kalau tidak penting, untuk apa kita buat kegiatan ini. Sasarannya sekarang kurang tepat, tapi bukan kesalahan penyelenggara, karena sudah direncanakam dengan matang,\" urainya.
Dengan memanfaatkan staff ahli, kinerja Bupati dan Walikota menjadi terbantu. Dirinya meminta agar seluruh staff ahli untuk memberikan yang terbaik. Dukungan, loyalitas yang tinggi, dan menjaga etika serta benahi diri untuk meningkatkan kompetensi demi kesejahteraan masyarakat Jambi.
“Terutama menguasai peraturan perundang-undangan, menguasai substansi dan juga memilih strategi yang tepat,\" katanya.
Dengan memerankan staff ahli, Bupati dan Walikota, Pemerintahan di Provinsi Jambi akan semakin efektif, sehingga lebih bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jambi. \"Jadi kalau Bupati dan Walikota sibuk, ada staff ahli, nah staff ahli ini diharapkan bisa bermanfaat juga untuk kesejahteraan masyarakat Jambi,\" sebutnya.
Disinggung terkait tidak adanya Bupati/walikota yang hadir, berdampak pada tidak efektifnya acara?, Irman mengatakan, acara tersebut tetap efektif. Karena hasil dalam pertemuan tersebut nantinya akan tetap disampaikan kepada Bupati/walikota.
“Kita jangan berprasangka buruk dulu, mungkin saat ini Bupati/walikota tidak datang karena kesibukan ditengah-tengah dekatnya pelaksaan Pilkada serentak ini, mungin mereka sedang mempersiapkan itu,” sambungnya.
Padahal, dalam acara itu, juga dihadiri Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum Dan Kesbang, Didik Suprayitno. Ia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas, staff ahli secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekda, yang tertera pada PP41/2007 Pasal 377 (2).
\"Dengan disarana dan prasaranai kendaraan dinas, unit komputer atau leptop, sesuai bidang kerja. Operasional administrasikan oleh biro bagian umum pada Sekda,\" pungkasnya.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: