>

Bank Cairkan Lebih dari Rp 12 M

Bank Cairkan Lebih dari Rp 12 M

Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

JAMBI – Bank Muamalat dan BTN mengucurkan dana lebih dari Rp 12 M untuk 3 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diagunkan kepada pihaknya. Hal ini dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf belum lama ini.

Namun Imran belum bisa memastikan apakah semua dana itu digunakan untuk pembangunan perumahan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun. \"Hasil pembicaraan dengan pihak bank secara lisan, diketahui jika dana yang di kucuran lebih dari Rp 12 Milyar dengan agunan 3 sertifikat,\" katanya.

Terkait pengambilan fasilitas pembiayaan dari bank ini, Imran belum bisa memastikan apakah memang benar tujuannya untuk pembangunan. \"Kami berharapnya dari bank bisa memberikan informasi terkait ini,\" ujarnya.

Sementara itu, menurut Imran, pihak developer yang membangun, yakni direktur utama PT NUA sudah memenuhi panggilan pekan lalu. Namun pemeriksaan tak sampai tuntas. \"Pekan lalu sempat hadir, namun karena yang bersangkutan sudah berumur makanya pemeriksaan dibatasi hanya 5 pertanyaan saja. Selanjut akan dipanggil lagi pekan ini,\" jelasnya.

Pada pengumpulan keterangan dugaan penyimpangan ini, pihak Kejati telah memanggil setidaknya 15 orang sebagai saksi. Diantaranya mantan Sekda, mantan Bupati dan mantan Kepala BPN Sarolangun.

Terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, data yang berhasil dihimpun, tahun 2002 pemerintah Kabupaten Sarolangun menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri  (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan PNS. Untuk melakukan pembangunan pihak koperasi bekerjasama dengan developer.

Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun,  namun hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit sehingga terbangun 60 unit rumah.
Tahun 2013, 3 pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer,  senilai Rp 12 Milyar dengan dalih untuk membangun perumahan PNS.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: