>

Pencairan Dana Desa Masih Lambat

Pencairan Dana Desa Masih Lambat

  JAKARTA - Tampaknya permasalahan terkait dengan penyaluran dana desa tahun ini masih belum rampung. Setelah menyalurkan dana desa tahap ketiga ke rekening daerah, pemerintah masih menemukan kasus hambatan dana desa. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan surat kebijakan bersama (SKB) tiga menteri untuk melancarkan penyaluran tahun ini.

  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan, pihaknya kembali menerima keluhan soal lambatnya pencairan dana desa saat mengunjungi Maluku. Hambatan itu lagi-lagi terjadi di tingkat kabupaten. Dalam kasus tersebut, kepala desa mengeluhkan pencairan dana desa yang terlalu lama.

  \'Penyaluran dari kabupaten ke desa-desa masih lambat. Entah mengalami hambatan atau sengaja dihambat, saya tidak tahu. Yang jelas, kami cari tahu penyebab pastinya dalam waktu dekat,\' ujar Marwan di Jakarta kemarin (20/11).

  Untuk sementara, Marwan meminta pemerintah provinsi segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dia berharap setiap provinsi bisa mencari cara untuk mempercepat penyaluran dana desa. \'Saya tegaskan, pemprov harus mengumpulkan kepala daerah untuk melakukan koordinasi percepatan penyaluran dana desa,\' tegasnya.

  Dia menuturkan, pemerintah pusat berkomitmen membangun desa-desa secara serius. Namun, pemerintah provinsi juga harus berkomitmen untuk mengiringi bantuan ke desa-desa. \'Pemerintah provinsi belum punya program ke desa-desa. Seharusnya ada program yang dirancang secara sinergis dan simultan sehingga desa maju,\' terang dia.

  Ke depannya, Marwan berusaha memotong jalur dana desa langsung ke rekening desa. Tujuannya adalah menghindarkan dari masalah penyaluran terbesar, yakni tersendatnya dana di tingkat kabupaten. Dalam sistem penyaluran yang baru, dia juga mempertimbangkan perubahan besar lain. Yaitu, mengucurkan alokasi DD tahunan sekaligus. Hal tersebut bakal menghilangkan unsur pencairan bertahap oleh pemerintah tahun ini.

  Marwan menjelaskan, diharapkan masyarakat desa bisa langsung melihat dampak dari proyek yang mereka rencanakan. \'Kami juga berencana menyalurkan dana desa setahun sekaligus. Sebab, banyak proyek desa yang tertunda karena uang tahap selanjutnya masih belum bisa dinikmati. Tapi, kalau dana itu dapat diterima sekaligus, proyek yang mereka lakukan bisa segera terwujud,\' tuturnya.

  Karena itu, Marwan masih mengkaji revisi dari regulasi yang harus diubah dengan dua wacana besar tersebut. Sebab, pemerintah tidak hanya diharuskan mengubah peraturan tingkat menteri. Undang-Undang Nomor 6 2014 pun harus direvisi.

  \'Kami sedang mempersiapkan revisi-revisi untuk regulasi yang ada. Yang jelas, kami akan berupaya keras agar dana itu dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat desa,\' tandasnya.

(bil/c14/tia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: