21 Perusahaan Dapat Peringkat Hitam
JAKARTA - Tiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penilaian atas kinerja perusahaan dalam ajang Anugerah Lingkungan. Yakni, Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Adapun standar penilaian didasarkan pada komitmen perusahaan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
‘’Dari 2137 perusahaan yang terdata, terdapat 21 yang mendapat peringkat hitam,’’ungkap Direktur pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemarin (21/11), di Jakarta. Terdiri atas, 7 rumah sakit, 3 pengolahan ikan dan masing-masing perusahaan bergerak di bidang perhotelan, pabrik karet, pabrik kertasm industri komponen otomotif, makanan dan minuman, pengecoran logam, pengolahan limbah B3, peralatan rumah rangga dan sawit.
Hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak menerapkan ataupun melanggar sistem manajemen lingkungan yang ada di Indonesia. Adapun dinilai dari pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengelolaan limbah, potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan, efisiensi energi, dukungan dalam penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan 3R (recycle, reuse and reduce) sampah.
Menurut Karliansyah, nantinya dari 21 perusahaan yang melanggar tersebut akan diberikan pembinaan. Baik sanksi administrasi maupun penyidikan melalui tindak pidana. ”Untuk saat ini kami hanya mengenakan pada pengelolanya saja, tidak sampai ke hulunya,” imbuhnya.
Meski demikian, 3 diantara 21 perusahaan tersebut ada yang sudah taat peraturan dan kembali akan dinilai, 2 diantanya akan disidik karena memnuhi unsur pidana, 15 perusahaan akan dilakukan pembinaan, 1 perusahaan tutup, 2 perusahaan sedang disidangkan dan 1 perusahaan belum dijangkau disebabkan gelombang laut yang masih tinggi. Meski demikian, nama dari 21 perusahaan tersebut akan diumumkan pada senin (23/11) besok.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Proper, Sudharto P. Hafi menyebutkan bahwa dengan adanya penilaian setiap tahun ini ketaan para perusahaan naik dari 61 persen menjadi 75 persen. Meski, tak jarang yang masih ada yang masih sulit untuk diberikan pembinaan.
PROPER ini mendorong perusahaan untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Dalam efisiensi penggunaan energi mampu meningkat 35 kali lipat dari tahun sebelumnya, konservasi air meningkat 8,4 persen, pengurangan limbah padat mencapai 20,9 persen dan oenurunan limbah B3 mencapai 49,3 persen.
(lus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: