>

Kasus Korupsi di Jambi Masih Tinggi

Kasus Korupsi di  Jambi Masih Tinggi

JAMBI -Kasus korupsi di Provinsi Jambi masih cukup tinggi. Ini melibatkan para pejabat di provinsi Jambi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sejak 2011 silam.

                Dari data yang berhasil dihimpun, perkara korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada 2011, hanya sebanyak 6 perkara yang disidangkan. Angka kasus korupsi ini melambung tinggi pada 2012 menjadi 49 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Dari perkara yang ada, terdapat 19 kasus limpahan dari Kejati dan Kejari Jambi. Sementara untuk kota/kabupaten lain, jumlah kasusnya beragam, mulai dari 1 kasus sampai 5 kasus.

\"Tahun 2012, kasus korupsi yang disidangkan cukup banyak, yakni 49 kasus. Dan pada tahun tersebut vonis tertinggi pada kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif APBD Merangin tahun 2007, atas nama Arfandi dengan pidana selama 6 tahun,\" kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung.

Sementara pada 2013, perkara korupsi yang ditangani dan disidangkan lebih rendah dari 2012, yakni hanya 44 perkara. \"Ada 44 kasus korupsi yang masuk ke pengadilan Tipikor pada tahun 2013,” sebutnya.

“Vonis tertinggi pidana penjara selama 5 tahun, dengan terpidana atas nama AM Firdaus yang terjerat kasus korupsi dana kwarda gerakan pramuka Jambi tahun 2009-2011,\" lanjutnya.

Lalu, pada 2014, kasus tipikor yang ditangani pengadilan Tipikor juga kembali mengalami penurunan. Dimana, dari data yang ada, pada 2014, hanya ada 36 perkara yang ditangani pengadilan tipikor.

Dari kasus tersebut, 8 perkara limpahan dari Kejari Sengeti. \"Tahun 2014, vonis tertinggi 5 tahun penjara,  atas nama terpidana Arena Afiati.  Kasus penyimpangan dana PDAM Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air TNI POLRI,\" ujarnya.

Namun pada tahun 2015 ini, hingga November, angka perkara Tipikor yang ditangani pengadilan Tipikor kembali naik, menjadi 41 berkas perkara yang masuk.  \"Untuk tahun ini, sampai November sudah 41 berkas perkara yang masuk ke Pengadilan. Dan kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah, karena masih ada waktu lebih dari 1 bulan lagi,\" terangnya.

Sementara untuk vonis tertinggi di 2015, adalah pada kasus pembangunan jaringan listrik Kabupaten Tebo, yakni atas nama terdakwa Trisno alias Anok dengan pidana penjara selama 6 tahun.

\"Dari perkara korupsi saat ini masih banyak yang di tingkatan Mahkamah Agung untuk tahap kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Seperti untuk kasus Kerinci, dengan terdakwa mantan Anggota dewan yang terjerat kasus dana Hibah, saat ini masih tahap kasasi di MA,\" tutupnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: